SUARA BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area Bandara Muara Bungo beroperasi dengan bebasnya. Padahal dari lokasi tambang illegal itu nampak dengan jelas Bandara yang diketahui merupakan objek vital.
Para pelaku PETI disini bisa dengan bebasnya bekerja siang dan malam (24 jam) non stop. Diduga karena akses masuk ke wilayah tersebut tertutup bagi kendaraan roda empat, karena ada portal yang dikunci dengan gembok oleh pemilik lahan.
Hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk ke lokasi tambang illegal ini dengan kendaraan mobil, diantaranya anak buah kebun bos pemilik lahan ini.
Portal tersebut tepatnya dipinggir jalan lintas menuju Bandara Muara Bungo ini terpampang tulisan “Dompeng Dilarang Masuk”.
Tulisan ini diduga hanya seremonial untuk mengelabui orang banyak. Toh buktinya di lokasi ini ternyata beroperasi puluhan bahkan mungkin ada ratusan unit alat PETI jenis dongfeng lanting (rakit) dan dongfeng darat.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro yang datang ke lokasi tersebut pada Kamis siang (30/09/2021), langsung memerintahkan jajarannya untuk menghimbau para pelaku PETI agar berhenti beroperasi di area tersebut.
Dia menyebut jika aktivitas PETI disini harus berhenti sebelum pihaknya mengambil tindakan. Apalagi jarak dengan bandara cukup dekat.
“Kita minta untuk menghentikan aktivitas tambang dilokasi ini,” kata AKBP Guntur Saputro dilokasi.
Jika tidak berhenti dengan sendirinya, maka terpaksa akan ditindak tegas secara hukum. Dan dirinya memberikan deadline untuk segera keluar secepatnya.
“Kita berikan deadline secepatnya harus keluar semuanya,” tegasnya.
Informasi yang didapat awak media, ternyata lahan yang digunakan oleh tambang emas illegal itu diduga milik salah satu pengusaha Bungo, H. Ismail Ibrahim.
“Nanti akan kita panggil pemilik lahan dan masyarakat yang bertanggung jawab atas lokasi ini,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, aktivitas PETI disini sudah lama terjadi, bahkan dilokasi ini mereka bebas bekerja siang dan malam (24 jam). (*)










