SUARA JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto menyampaikan dua Ranperda Provinsi Jambi, Selasa (25/6/2019) dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jambi.
Kedua Ranperda yaitu, Ranperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah dan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jambi.
Dianto menjelaskan, sektor energi mempunyai peranan penting bagi peningkatan ekonomi daerah, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Untuk itu diperlukan perencanaan yang terintegritas pada pengembangan sumber daya energi, sehingga dapat menjamin ketersediaan energi dalam jangka panjang.
Sementara itu, mengenai Ranperda zonasi wilayah, Sekda mengatakan, luas Provinsi Jambi tercatat 53,435 ribu kilometer yang terbagi atas luas daratan sebesar 48,989 ribu kilometer persegi dan luas lautan 3,879 ribu kilometer persegi, dengan garis pantai sepanjang 261,80 kilometer.
Kawasan Pesisir Jambi seluas 10,454 ribu kilometer persegi, berada di dua Kabupaten, yaitu di Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, mencakup 13 kecamatan serta 91 desa, adapun jumlah pulau kecil sebanyak tujuh pulau.
“Guna menjamin keberlanjutan dari sumber daya tersebut, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana dan terpadu serta memberikan manfaat yang besar kepada semua pemangku kepentingan terutama Masyarakat Pesisir,” ujarnya. (Zal)
Komentar