Pemkab Tebo Sukses Gelar Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan

SUARA TEBO – Mengacu kepada Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana pembangunan kawasan Pedesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif

Baca Juga :  Pj Bupati Tebo Hadiri Maulid Nabi Saw di Muara Tebo, Aspan : 2025 Tebo Tuan Rumah MTQ Provinsi Jambi

Hal itu disampaikan Pj Bupati Tebo H. Aspan yang diwakili oleh Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Sindi, ketika membuka Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan Tahun 2023, bertempat di Aula Bappeda Tebo, Senin (02/10/2023).

Peserta Rakor mendapat pemaparan materi dari Narasumber Dinas P3AP2 Provinsi Jambi, serta Kaban Bappeda Tebo Himawan Susanto.

Baca Juga :  H. Aspan : RPJMD Tebo Akan Kerjasama Dengan UGM

Sebagaimana dilaporkan Panpel Dedi Indra, peserta Rakor sebanyak 35 orang terdiri dari Perangkat Daerah, Camat, Tenaga Ahli, Kades, Forum TJSP dan NJO / CSO.

Baca Juga :  Aspan : Angka Stunting di Tebo Tak Kunjung Turun

“Tebo berupaya mengimplementasikan amanat Undang – Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan menetapkan lokus pembangunan kawasan pedesaan di tiga Desa dalam Kecamatan VII Koto Ilir,” kata Asisten 1, Sindi. (SBS/Adv)

Komentar