SUARA TEBO – Mengacu kepada Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana pembangunan kawasan Pedesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif
Hal itu disampaikan Pj Bupati Tebo H. Aspan yang diwakili oleh Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Sindi, ketika membuka Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan Tahun 2023, bertempat di Aula Bappeda Tebo, Senin (02/10/2023).
Peserta Rakor mendapat pemaparan materi dari Narasumber Dinas P3AP2 Provinsi Jambi, serta Kaban Bappeda Tebo Himawan Susanto.
Sebagaimana dilaporkan Panpel Dedi Indra, peserta Rakor sebanyak 35 orang terdiri dari Perangkat Daerah, Camat, Tenaga Ahli, Kades, Forum TJSP dan NJO / CSO.
“Tebo berupaya mengimplementasikan amanat Undang – Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan menetapkan lokus pembangunan kawasan pedesaan di tiga Desa dalam Kecamatan VII Koto Ilir,” kata Asisten 1, Sindi. (SBS/Adv)
Komentar