Pemberhentian Ketua Dewan Pendidikan Merangin Diduga Tidak Prosedural

SUARA BANGKO – Pemberhentian sepihak Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Merangin periode 2016-2021 A. Bakar, kini menjadi polemik. Permasalahannya ternyata tidak hanya sampai disitu saja.

Pasalnya, usai memberhentikan A. Bakar, Dewan Pendidikan Merangin langsung melakukan pemilihan pengganti A. Bakar sekaligus melaksanakan pelantikan pengurus untuk periode yang sama saat diemban A. Bakar.

Polemik ini diperparah lagi lantaran salah satu yang dilantik itu merupakan Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2019 sekaligus juga caleg.campur tangan politik dan pemberhentian sepihak ini kinu menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat kabupaten Merangin.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta pasal 192 ayat 8 dan 9 tentang Dewan Pendidikan yang menyebutkan masa jabatan dewan pendidikan selama 5 tahun, pemberhentian sepihak pengurus Dewan Pendidikan itu diduga menyalahi aturan.

Baca Juga :  Brigpol Maidani Jadi Tamu Istimewa di Wisuda PAUD Al-Ikhlas dusun Bedaro

Sedangkan untuk pemberhentian anggota atau Pengurus Dewan Pendidikan sesuai dengan AD/ART dapat dilaksanakan jika yang bersangkutan meninggal dunia, atau mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas karena berhalangan tetap atau dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Per telepon, A. Bakar. AR, SH kepada media ini mengungkapkan, bahkan hingga hari ini dia selaku ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Merangin Periode 2016-2021 belum menerima surat pemberhentian dirinya. Dia pun mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

”Sayo belum pernah menerimo surat pemberitahuan telah berhentikan dindo. Sayo jugo tidak tau kenapo sayo diganti. Sayo tidak pernah mengundurkan diri maupun hal lainnya sebagaimana yang diatur dalam aturan Perundang–Undangan maupun AD/ART Dewan Pendidikan. Jadi dasar dari pergantian sayo itu apa, silakan ganti sayo tapi ikuti prosedurnya,” ucap A. Bakar.

Baca Juga :  Bekali Keterampilan Generasi Millenial Memadai dan Berdaya Saing, Fikar - Yos Akan Bangun Balai Latihan Kerja

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini juga pengurus pusat tidak mempersoalkan apa yang terjadi terhadap dewan Pedidikan Merangin.

“Masalah sayo digantikan atau tidak,sayo jugo tidak berambisi untuk itu. Tapi lebih pada masalah prosedural penggantian pengurus sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan maupun AD/ART Dewan Pendidikan,” timpalnya lagi.

A. Bakar juga membantah keras saat disinggung dimasa kepemimpinannya dewan pendidikan Merangin jalan di tempat serta tidak berjalan sesuai tuntutan dan fungsi dari dewan pendidikan itu sendiri.

”Kalau dikatakan Dewan Pendidikan Kabupaten Merangin ini vakum pada kepemimpinan sayo, itu alasan yang tidak mendasar,” tegasnya.

Menurut A. Bakar, sebagai ketua dirinya sudah berulang kali mengajukan kantor sekretariat Dewan Pendidikan Merangin kepada Zubir, selaku Kadis Pendidikan Merangin agar Dewan Pendidikan bisa jalan, namun tidak terlaksana. “Tapi realisasinya man? Jadi yang salah kami pengurus atau siapa?,” ungkapnya pula.

Baca Juga :  Buka Musrenbang RKPD 2024, Gubernur Al Haris Paparkan 5 Prioritas Pembangunan

Terpisah, sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Merangin yang baru,sekaligus Sekretaris dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Mulyadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tentang masalah prosedur pergantian pengurus Dewan Pendidikan Merangin yang di duga menyalahi ketentuan lebih banyak memilih diam.

“Sayo tidak bisa terlalu banyak berkomentar tentang masalah ini. Untuk lebih jelasnya silakan tanya langsung dengan ketua (KH. Satar Saleh). Tapi yang jelas dalam waktu dekat ini sayo akan membicarakan masalah–masalah yang berkembang ditengah masyarakat setelah pelantikan ini pada ketua dan wakil ketua,” tuntasnya.(mjb)

Komentar