Pelaku Penikaman Warga Tanjung Gedang Ditangkap Polisi

SUARA BUNGO – Polres Bungo berhasil menangkap pelaku penikaman warga Tanjung Gedang di Pasar Atas Muara Bungo, Selasa (12/4/2021).

Pelaku atas nama Iwan (44) Warga Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Dia berhasil ditangkap oleh Tim Petir Satreskrim Polres Bungo saat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro mengatakan, bahwa kasus penikaman terhadap pembeli oleh pedagang tersebut bermula dari permintaan pengurangan harga buah pepaya yang akan dibeli-nya.

Baca Juga :  Alhadulillah, Aswandi Warga Pedukun Yang Hilang Secara Misterius Sudah Ditemukan Warga Dilokasi Kebun Karet

Meskipun hal itu wajar, namun cara permintaan korban yang dinilai oleh pedagang tidak pantas dan kasar.

“Dari keterangan pelaku, korban meminta kurang harga sambil berkata kasar dan mengancam akan mencongkel mata dan akan membunuh pelaku,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers.

Mendengar hal itu, Pelaku tidak terima dan mengambil sebilah pisau dan langsung mengejar pelaku. Namun kejadian tersebut mampu dilerai oleh warga sekitar.

Tak lama kemudian, korban kembali lagi ke lapak milik pelaku dan kembali memberikan ancaman. Mendengar hal itu, pelaku kembali mengejar dan menikam bagian perut belakang korban.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Mobil Berhasil Ditangkap Polisi, Satu DPO

“Akibat luka tusukan yang cukup dalam menyebabkan korban banyak mengeluarkan darah, sehingga korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” tambah Guntur.

Dikatakan Kapolres, saat pelaku melakukan pelarian. Dia mencoba mengelabui petugas dengan menghilangkan beberapa barang bukti serta melarikan diri ke daerah yang cukup terpencil. Sehingga petugas mengaku cukup kesulitan untuk menangkap pelaku.

“Pelaku meminta kepada salah satu keluarganya untuk membuang baju yang digunakannya. Itu yang memberatkan pelaku,” tuturnya.

Baca Juga :  Syaiful Bahri Akan Lapor Perekam Dirinya di Dalam Masjid

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan antar dusun. Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo sudah memanggil perwakilan dari dusun Pelaku yakni Dusun Lubuk Landai dan dusun korban yakni Kelurahan Tanjung Gedang.

Kedua dusun tersebut telah bersepakat untuk tidak melakukan pertikaian akibat adanya kejadian penikaman itu. (Oni)

Komentar