1 Bandar Narkoba di Kecamatan Bathin II Pelayang Ditangkap Tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo

SUARA BUNGO – Tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo Meringkus Seorang Bandar Sabu dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu di Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Penangkapan ini dilakukan setelah jajaran anggota Satres Narkoba Polres Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang haram narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,06 gram. Selain narkoba petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan, plastik klip sabu, dan dompet.

Baca Juga :  Fachrori Hadiri Apel Gelar Pasukan Persiapan Pemilu

Hal ini disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bungo IPTU. Deki Junel Putra, SH., MM mewakili Kasat Resnarkoba IPTU. Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K, dan di dampingi Kanit Idik 1 dan Kanit 2, selain itu hadir pula kaur Mintu dan sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Bungo. saat gelar Konferensi Pers di Aula Mapolres Bungo, pada hari rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga :  Bacaleg Nasdem Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Kedapatan Bawa Sabu

KBO Satresnarkoba menjelaskan, bahwa penangkapan bandar sabu tersebut dilakukan pada hari Senin 04 Maret 2024, sekira pukul 20:30 wib, dimana berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana salah satu rumah di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Kita terjunkan tim disana, kita laksanakan penangkapan kepada tersangka Amrizal,” kata IPTU. Deki Junel Putra, Rabu (13/3/2024) siang.

Baca Juga :  Menyala, Dusun Talang Silungko Juara Umum Bertahan di Ajang MTQ Tingkat Kecamatan Bathin II Pelayang

Kaur Bin Ops Polres Bungo menambahkan, bahwa di wilayah hukum Kecamatan Bathin II Pelayang merupakan kerap dilakukan peredaran narkoba, sehingga dengan cepat pihaknya melakukan penggrebekan dirumah tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Bungo, dan dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Oni)

Komentar