SUARA JAMBI – Dugaan kerasan seksual terhadap korban seorang perempuan di Kota Jambi, saat ini terus bergulir dibagian Ditreskrimum Polda Jambi dan Dua oknum anggota polisi sebagai pelaku Bripda SP dan Bripda NI langsung dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilantai II SPKT Polda Jambi dan tidak hanya itu, dua orang laki-laki warga sipil ikut melakukan kekerasan seksual sehingga empat orang tersangka tersebut sudah ditahan Polda Jambi.
Meski adanya empat orang yang sudah ditahan, tim kuasa hukum korban, menegaskan ke Kapolda Jambi, Irjen Pol, H. Siregar agar terbuka secara transparan dan jujur mengungkap pelaku oknum polisi terlibat lainnya.
“Jangan sampai pilih kasih untuk tersangkakan oknum Polisi, karena diduga masih banyak oknum Polisi yang terlibat lainnya ikut dilokasi kejadian dalam kekerasan seksual yang korbannya adalah klien saya,” jelas Romiyanto, (Selasa 10/2/2026).
Tidak sampai disitu saja, keluarga korban inisial C (18) menyatakan sikap menolak ajakan damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua keempat tersangka tersebut.
“Keluarga menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditukar dengan kesepakatan damai,” tegasnya.
Pernyataan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara tim hukum dan keluarga korban menyusul adanya permintaan maaf dari pihak pelaku dan dia memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan pihak korban terhadap upaya diversi atau pencabutan laporan.
“Kami dari pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan yang saat ini sedang diproses oleh Polda Jambi. Upaya hukum dipastikan tetap bergulir sebagaimana mestinya,” tegasnya lagi.
Saat ini, penyidikan di Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) masih berjalan. dan tim kuasa hukum melihat masih adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dan dalam kejadian tersebut yang perlu diungkap secara terang benderang,” terangnya.
Romi juga mengatakan, bahwa kasus ini telah menyita perhatian publik dan sangat sensitif, keluarga memilih untuk menutup diri dari segala upaya lobi, agar langkah ini diambil untuk menghindari adanya fakta yang dipelintir yang berpotensi merusak reputasi keluarga korban maupun kredibilitas tim kuasa hukum.
“Meski menghargai niat baik orang tua tersangka untuk meminta maaf, namun tim kuasa hukum memilih jalur hukum tetap sebagai jalan utama,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, dan mendapatkan konsekuensi hukum.
“Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas niat baik keluarga para pelaku untuk berdamai. Namun, kami tetap memilih jalan agar kasus ini tetap berjalan sampai terungkap semua orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya pula.
Dengan pernyataan ini, pihak korban berharap agar masyarakat terus mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan dan berkeadilan hingga tuntas di pengadilan.
“Masyarakat Republik Indonesia ini pasti sudah tau kehebohan di Provinsi Jambi dan mari kita kawal bersama kasus ini agar terungkap secara terang benderang, Transparan dan jujur,” katanya.
Diketahui, seorang perempuan menjadi korban kekerasan Seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi dan korban langsung melapor ke Polda Jambi dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. (Tim)









