Pelaku Pembunuhan Warga Benit Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

SUARA BUNGO – RM (19) warga Kampung Benit, Rt 12, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo ini ditemukan oleh saudaranya sudah tewas bersimbah darah di rumahnya. Usut demi usut, ternyata ia sengaja dibunuh oleh tetangga sendiri berinisial AN (25).

Saat konferensi pers, Kapolres Bungo, AKBP. Januario Jose Morais, SIK mengatakan, pelaku AN ini membunuh korban dipicu karena sakit hati. Karena pelaku ini melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun Nyerahkan Diri ke Polsek Muko-Muko Bathin VII

Oleh karena itu, pelaku langsung masuk ke rumah korban yang saat itu tak ada orang lain. Karena orang tua korban lagi di kebun dan adik korban sedang menjaga warung di depan rumahnya.

“Pelaku ini sengaja menggorok leher korban sebanyak dua kali, setelah digoroknya, korban lalu diperkosa oleh pelaku dan setelah itu ditinggalnya, selanjutnya korban dibungkusnya dengan kain,” ujar Kapolres Bungo, AKBP. Januario Jose Morais, Jum’at (26/7/2019).

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala Berhasil Diciduk Polisi di Sekitar Lubuk Landai

Lebih lanjut, barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yaitu berupa pakaian korban, pakaian pelaku, kain dan pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Baca Juga :  Ini Pelaku Pembunuhan Sadis di Air Gemuruh Yang Berhasil Ditangkap Tim TEKAB Polres Bungo

“Pelaku ini adalah pria tunawicara (bisu). Pelaku ini adalah tetangganya si korban,” jelasnya.

Kapolres juga mengatakan, kalau pelaku juga sempat memperkosa korban, dan dibuktikan dengan hasil DNA forensik yang terbukti kalau pelaku memperkosa korban, dan pelaku pun juga telah mengakui perbuatannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini diancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Ari)

Komentar