SUARA JAMBI – Puluhan Pedagang Angso Duo dan LSM ABRI meminta agar Pimpinan DPRD Provinsi Jambi mengevaluasi kembali perjanjian Pemprov Jambi dengan PT EBN selaku pihak pengembang atau pengelola pasar angso duo.
“Evaluasi harga jualan yang kemahalan, bangunan kepada pedagang serta ukuran kios sangat kecil,” kata Korlap, Barnianto dalam orasi depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (03/02/2020).
Barianto pertanyakan legalitas pembangunan pagar yang dilakukan pada malam hari dengan menggunakan alat berat jenis beko loader.
Sementara gugatan pedagang yang lokasi masih dalam proses tingkat kasasi dan rekomendasi izin operasi pasar Angso duo baru yang dikantongi oleh PT EBN.
Dirinya juga mempertanyakan kepada anggota dewan soal bagi hasil retribusi parkir yang sudah disepakati antara titik mendapat sebesar 60% dengan pemerintah Provinsi Jambi menerima sebesar 20% dan pemerintah kota Jambi menerima sebesar 20%.
“Kami berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti dari tuntutan kami, kami juga berharap kepada pimpinan dan anggota dewan untuk turun meninjau dan mendengar langsung suara hati itu, jumlah para pedagang pasar Angso duo lama yang mencari rezeki,” pungkas Barni. (Zal)











