Penggunaan Dana Desa Harus Dikelola Secara Transparan dan Akuntabel

SUARA JAMBI – Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan, penggunaan dana desa dalam menjalankan sebuah program hendaklah secara transparan dan akuntabel agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hal tersebut dikemukakan Fachrori saat Pembukaan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD), di Gedung Ratu Convention Center (RCC) Jambi, Selasa (03/03/2020).

“Saya menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi Sistem Informasi Kawal Dana Desa dan mengharapkan bisa menjadi wadah untuk saling bersinergi antara Pemerintah Pusat, Kepolisian, Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan desa, pendamping professional, serta sektor terkait lainnya, terutama dalam mengawas pelaksaan prioritas pembangunan di daerah masing-masing,” ujar Fachrori.

Fachrori mengatakan, Provinsi Jambi memiliki 11 kabupaten/kota, 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa, dimana terdapat 10 kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi dana desa di Provinsi Jambi dan satu kota di Provinsi Jambi yang tidak mendapatkan alokasi dana desa yaitu Kota Jambi, karena sudah tidak adalagi pemerintahan pada tingkat desa di Kota Jambi.

Baca Juga :  Fachrori : Pemprov Terus Berupaya Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

”Guna mendukung pembangunan desa, Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan finansial berupa Dana Desa di Provinsi Jambi dengan alokasi dana Rp1,22 triliun pada tahun 2020 dengan rata-rata tiap desa menerima Rp800 juta per Desa. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga mealokasikan dana bantuan keuangan sebesar Rp60 juta per desa, untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fachrori.

Fachrori menyatakan, dengan semakin diakuinya kewenagan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, serta semakin besarnya proporsi pemberian sumber daya keuangan kepada desa, maka Pemerintahan Desa diharapkan siap menjalankan tata kelola Pemerintahan Desa dengan baik, termasuk tata kelola keuangan desa.

Baca Juga :  Akurat! Hasil Quick Count Puspol Versi CE-Ratu Sama dengan Situng KPU untuk Muarojambi

Diakuinya, bukanlah hal yang mudah untuk menyerahkan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat desa. Beberapa kendala yang sering dihadapi adalah kurangnya pengetahuan, kemampuan masayarakat desa, dan kapasitas aparat pemerintahan desa, dan beberapa pekerjaan seperti perumusan arah dan tujuan pembangunan.

”Perumusan dan penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes, penatalaksanaan pencairan dana, proses pengadaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, masih perlu ditingkatkan pemerintah desa, perlu dukungan dengan panduan serta pendamping untuk mengelola dana desa dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban,” ungkap Fachrori.

“Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan dan meningkatkan peran pengawasan dalam pengelolaan dana desa kedepannya di masing-masing daerah, dimana proses pengawasan sudah dapat dilakukan melalui sistem aplikasi berdasarkan basis data berupa Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD). Saya berharap dengan adanya sistem SIKADD, kiranya penggunaan dana desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga tidak adalagi kendala maupun hambatan yang dihadapi oleh pemerintah desa kedepannya,” lanjut Fachrori.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Pantau Pencoblosan Pilkades Serentak 2022

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen. Pol. Firman Shantya Budi menyampaikan, sebelumnya dirinya mohon maaf atas nama kegiatan ini, SIKADD, tapi tujuannya bagus.

”Jangan berpikir nanti polisi selalu mengawasi kerja pemerintah, ini komitmen kita untuk pembangunan Provinsi Jambi kedepannya dan juga saya tidak akan senang jika harus menangkap kepala desa karena penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kapolda.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur dan Kapolda Jambi menandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilihan Gubernur tahun 2020 antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Polda Jambi. (Zal)