SUARA BUNGO – Usulan pemecatan terhadap salah satu Badan Permusyawaran Dusun (BPD) dusun Embacang Gedang atas nama Fauzan yang telah terbukti berselingkuh dengan istri orang, hingga kini ternyata permasalahan itu tidak ditanggapi oleh pihak dinas PMD Kabupaten Bungo.
Pasalnya surat usulan pemberhentian terhadap Fauzan oknum anggota BPD Dusun Embacang Gedang tanggal 2 September 2023 lalu, surat terusan dari Rio Embacang Gedang tanggal 5 September dan surat usulan pemberhentian dari Camat Tanah Sepenggal Lintas tanggal 6 September 2023, tidak ditanggapi oleh pihak Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Bungo.
Kepada wartawan, salah seorang warga dusun Embacang Gedang M. Julis mengaku heran kenapa usulan pemberhentian terhadap Fauzan yang Nota bane adalah wakil Ketua BPD dusun Embacang Gedang tidak diproses sampai saat ini. Padahal semua aturan dan hal-hal yang berkaitan dengan usulan pemberhentian sudah ada dan sudah lengkap.
“Aneh, sudah 1 bulan lebih usulan pemberhentian terhadap oknum anggota BPD yang selingkuh di dusun kami (Embacang Gedang, red) tidak ada kejelasannya. Padahal surat usulan pemberhentian sudah dikeluarkan oleh BPD Dusun Embacang Gedang per tanggal 2 September 2023 lalu,” terangnya, Minggu (15/10/2023).
Dia juga menyebutkan, bahwa ketika dirinya bersama beberapa warga Dusun Embacang Gedang mempertanyakan kasus usulan pemberhentian itu ke dinas PMD. Salah satu Kabid di dinas PMD mengatakan, bahwa usulan pemberhentian terkait BPD yang selingkuh dengan istri orang masih dikaji, sementara beberapa waktu lalu ketika masyarakat mengadukan persoalan ini ke PMD, pihak PMD menyebutkan bahwa penyelesaian ada diranah BPD.
“Saat mengadu ke dinas PMD pertama kali, orang PMD bilang penyelesaian kasus BPD selingkuh ada diranah BPD, namun ketika surat usulan pemberhentian dari BPD, Rio dan camat sudah naik ke kabupaten. Kasus ini juga tidak ditanggapi, padahal surat usulan pemberhentian sudah hampir 2 bulan,” paparnya lagi.
Dia juga menambahkan, sekiranya surat usulan pemberhentian yang dikeluarkan oleh BPD, Rio ataupun Camat Tanah Sepenggal Lintas tidak berharga, maka artinya perbuatan perbuatan yang memalukan seperti merusak rumah tangga orang dengan selingkuh dengan istri orang bisa dianggap tidak menjadi masalah yang serius.
“Jika BPD selingkuh dengan istri orang dianggap benar dan tidak bisa diberhentikan, maka kami berharap kedepan semoga kasus-kasus seperti ini semakin banyak, karena pihak terkait tidak serius menanggapi persoalan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Tanah Sepenggal Lintas, Ardani ketika dikonfirmasi terkait usulan pemberhentian Fauzan yang diputuskan oleh BPD Dusun Embacang Gedang, dirinya membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, surat usulan pemberhentian oknum anggota BPD yang selingkuh dengan istri orang lain sudah satu bulan lebih dinaikkan kepada Pihak Kabupaten.
“Usulan pemberhentian dari BPD dan surat dari Rio Embacang Gedang yang meneruskan usulan pemberhentian Fauzan sudah naikkan ke kecamatan. Setelah diteliti, maka pada tanggal 6 September 2023 lalu kami naikkan usulan pemberhentian itu. Usulan pemberhentian itu sudah sangat lama dinaikkan, tapi entah kenapa sampai saat ini belum juga ada keputusannya,” papar Camat Tanah Sepenggal Lintas.
Lebih jauh lagi, ketika ditanya sebatas mana proses usulan pemberhentian terhadap BPD yang selingkuh itu, Camat Tanah Sepenggal Lintas hanya menjawab bahwa semua usulan sudah dinaikkan, saat ini berkas usulan tersebut sudah sampai di kabupaten.
“Perkembangan usulan itu coba konfirmasi dengan pihak Kabupaten, kalau dari kecamatan sudah dari tanggal 6 September 2023 lalu diusulkan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, salah satu anggota BPD dusun Embacang Gedang ketika dikonfirmasi terkait perselingkuhan salah satu anggota BPD dengan istri orang, dirinya membenarkan hal tersebut. Malahan dirinya menyebutkan bahwa yang bersangkutan juga sudah diusulkan berhenti berdasarkan rapat internal BPD Dusun Embacang Gedang.
“Usulan Pemberhentian terhadap Fauzan sudah dinaikkan ke Pemerintah Dusun tanggal 2 September 2023 kemarin. Usulan pemberhentian itu dilakukan karena berdasarkan hasil rapat internal BPD. Berita acara dan daftar hadir membahas usulan pemberhentian terdahap Fauzan sudah lengkap semua, malahan yang bersangkutan ikut hadir dan menandatangani berita acara dan daftar hadir usulan pemberhentian dirinya,” ujar salah satu BPD.
Disisi lain, Ketua Lembaga Adat Dusun Embacang Gedang, M. Syafi’i juga mengaku heran. Dirinya merasa putusan adat terhadap Wakil BPD yang selingkuh dengan istri orang sudah dibahas ditingkat lembaga Adat Dusun Embacang Gedang. Dia juga menyebutkan bahwa, Wakil ketua BPD yang selingkuh tersebut dijatuhi sanksi adat sebesar Rp26.960.000.
“Sidang adat sudah, BPD yang selingkuh juga dikenakan sanksi dan yang bersangkutan sudah membayar sanksi itu. Namun kenapa sampai saat ini usulan pemberhentian tidak ditanggapi pihak Kabupaten? Perbuatan ini sudah jelas mencoreng adat dan dusun Embacang Gedang, tapi kenapa pihak Kabupaten masih melindungi orang yang telah berbuat salah,” tutupnya. (Oni)
Komentar