SUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui PDAM Pancuran Telagi mengingkari perjanjian kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak PLN Area Muara Bungo. Adapun perjanjiannya tersebut terkait menunggaknya tagihan listrik milik PDAM Pancuran Telago. Saat itu, pihak PLN dan PDAM Pancuran Telago membuat surat perjanjian akan melunasi tunggakan tagihannya.
Sebelum dibuat perjanjian, pihak PLN telah mencabut listrik yang membuat PDAM tidak dapat beroperasi dikarenakan aliran listriknya dicabut oleh pihak PLN.
Pada saat ini, pihak PLN kembali memutuskan jaringan listrik PDAM di dua titik, yakni listrik PDAM Sungai Pinang dan PDAM Purwo Bakti dicabut oleh pihak PLN, Jum’at (21/9/2018).
Manager PLN Rayon Kota Muara Bungo, Trio Nurmansyah membenarkan adanya pemutusan aliran listrik ke PDAM. Katanya, pihak PLN mencabut aliran listrik dikarenakan menindaklanjuti dari perjanjian yang telah dibuat antara PLN dan PDAM.
“Di surat perjanjian terakhir dibuat oleh pihak PDAM bahwasanya akan dibayarkan tunggakannya paling lambat 20 September 2018. Sampai sekarang belum juga dibayar, maka dari itu kita tindaklanjuti hari ini, dan aliran listriknya kita putuskan,” ungkap Trio.
Lanjut Trio, pihak PDAM menunggak tagihan listriknya selama 6 bulan hingga bulan September ini. Artinya, PDAM menunggak dari bulan April. Total tagihan PDAM yang harus dibayarkan sebanyak Rp. 1,1 Miliyar.
“Awal Oktober lalu, pihak Pemda melalui Asisten II kembali berjanji akan melunasi tagihan PDAM selama 7 bulan. Karena kepentingan hajat orang banyak, makanya kami menghidupkan kembali listrik PDAM,” ujar Trio.
Namun, jika sampai tanggal 8 Oktober tidak juga dibayar maka PLN tidak akan mentoleransikannya lagi. Karena sudah tiga kali pihak PDAM membuat janji dan selalu di ingkarinya.
“Sebelumnya, Pemerintah telah berkomitmen juga akan menyelesaikannya pada tahun ini. Namun, nyatanya Pemda juga ingkar janji pada perjanjian yang telah disepakati dulu. Dan kini, kembali membuat perjanjian,” pungkasnya. (Oni)