SUARA BUNGO – Sebanyak 4 orang narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Muara Bungo diajukan untuk mendapatkan remisi yang akan diserahkan tepat di hari Natal tahun 2018 mendatang.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo, Rahniato mengatakan, memang ada 4 orang warga binaan (Napi) yang dinilai layak untuk memperoleh remisi Natal, lantaran mereka itu memenuhi kriteria yang telah diberikan dari Kemenkumham.
Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi nantinya yaitu dari tiga kasus yang berbeda, 2 orang dari kasus perlindungan anak, sementara dua orang lainnya terjerat kasus Migas dan Narkoba.
“Jumlah yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi ada 4 orang, karena memang warga binaan yang beragama kristen masih terbatas,” ungkap Rahnianto.
Adapun remisi yang diajukan itu bervariasi, mulai dari remisi pengurangan hukuman selama 15 hari dan 1 bulan. Pengurangannya tidak terlalu tinggi, karena remisi khusus.
“Pembacaan remisinya nanti dilakukan bertepatan dengan hari Natal, pada tanggal 25 Desember 2018 mendatang,” ujarnya.
Untuk itu, ia sangat berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) di Jakarta agar dapat mengabulkan remisi bagi 4 narapidana yang telah diajukan oleh Lapas Bungo tersebut.
“Mereka ini berkelakuan baik. Dan kami menilai mereka ini layak untuk mendapatkan remisi,” pungkasnya. (Ari)
Komentar