Martunis Sayangkan Sikap Arogan Oknum Manajemen Pegasus dan Minta Pemerintah Melalui APH Eksekusi Pegasus

SUARA BUNGO – Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Bungo, Martunis angkat bicara terkait Pegasus. Dia mengatakan, jika pihaknya juga sudah sepakat kegiatan yang diduga ilegal di PEGASUS ditutup.

“Nah terkait izinnyo, kito jugo sepakat itu ditutup. Karena memang sepanjang mereka tidak mengantongi izin, artinyo mereka buka kegiatan ilegal. Nah kito minta untuk pihak memerintah melalui APH yo di eksekusi itu (Pegasus),” pintanya.

Politisi PAN ini menyampaikan bahwa pihanya tidak akan menghalangi investor manapun masuk ke Kabupaten Bungo, sepanjang mereka mengikuti mekanisme dan prosedur yang legal.

Baca Juga :  Jika Tetap Nekat Melanggar, Izin Resto dan Karaoke PT. Catur Tunggal Wijaya Terancam Dicabut

“Kami tidak menghalangi investor manapun yang mau masuk ke Kabupaten Bungo, sepanjang mereka mengikuti mekanisme dan prosedur yang legal,” jelas ketua DPD PAN Bungo ini.

Martunis juga menegaskan dan sangat menyayangkan sikap arogansi dari pihak manajemen Pegasus tehadap awak media.

“Seharusnya kan mereka itu ramah dan tidak alergi dengan keharan teman – teman media,” timpalnya.

“Nah, terkait laporan, masing-masing kito kan punya hak untuk melaporkan ketiko ado ketidaknyamanan kito. Karno wartawan itukan mencari pemberitaan, jadi yang kito sayangkan itu sikap arogansi nyo itu, seharusnyo mereka itu tidak alergi dengan kawan-kawan wartawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Raih BKN Award Tahun 2022

Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bungo juga merekomendasikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo, untuk menindak dan menghentikan kegiatan ilegal di tempat hiburan malam PEGASUS.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN, Alfian pada Paripurna Penyampain Kata Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bungo terhadap Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2024, Senin (4/9/2023) lalu.

Baca Juga :  Persit KCK CAB Dim Sarko Tabur Bunga di TMP Patriot Bhakti Bangko

Kata dia, saat ini telah terjadi praktik ilegal terhadap perizinan usaha yang dimiliki oleh PT Catur Tunggal Wijaya telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Jambi, namun masih beroperasi.

“Menurut surat berlogokan Garuda Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1912220040874-222-15080001 tentang pencabutan sertifikat standar terdapat ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan, namun ketentuan tersebut diabaikan,” jelasnya.

“Untuk itu kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menindak dan menghentikan kegiatan ilegat tersebut,” pungkasnya. (Oni)

Komentar