LPKNI Nilai Bank BRI Muara Bulian Lakukan Tindakan Melawan Hukum

SUARA JAMBI – Perbuatan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Muara Bulian yang memasang papan pelelangan di salah satu bengkel, Rabu (6/3/2019) dinilai dzolim terhadap konsumen atau nasabah. Apalagi pemasangan plang membawa aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Ketua divisi perbankan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI) pusat, Wilson menyayangkan atas perlakuan pihak BRI Cabang Muara Bulian. Menurutnya perkara yang tengah ditangani masih dalam proses di pengadilan.

Baca Juga :  Tanjab Barat Raih Penghargaan Atas Koordinasi Penyaluran Dana Transfer dan Dana Desa

“Maka dengan kejadian ini telah jelas dan terang bahwa BRI cabang Muara Bulian telah mengangkangi Pengadilan Negeri Muara Bulian,” kata Wilson, Rabu (06/03/2019).

Wilson mengajak seluruh LPKNI Se -Indonesia untuk mengajukan gugatan secara serentak di pengadilan agar Pemerintah tahu Bank BRI Cabang Muara Bulian yang nota bene adalah BUMN harus mensejahterakan, bukan menyengsarakan rakyat.

“Dengan himbauan ini semoga pengadilan kembali berwibawa dan tidak mudah dipecundangi oleh pihak manapun. Kepada masyarakat Indonesia jangan mau membeli aset lelangan dari Bank, karena pasti bermasalah dan anda pasti akan dapat masalah,” kata Wilson.

Baca Juga :  M. Fauzi Lantik Tiga Pejabat Fungsional PUPR Provinsi Jambi

Sementara itu, Ketua LPKNI pusat Kurniadi Hidayat kepada suarabutesarko.com mengatakan, aparat kepolisian seharusnya lebih selektif lagi untuk memilah-milah.

“Pihak kepolisian seharus bertanya terlebih dahulu masalahnya, sudah sampai diamana tidak semena-mena sebagai pengaman ikut apa yang di perintahkan oleh pihak Bank,” kata Kurnia.

Baca Juga :  Fachrori : Mari Kita Laksanakan Pekerjaan Dan Anggaran Semaksimal Mungkin

Meskipun Bank merupakan perusahaan BUMN, tapi negara ini adalah negara hukum, polisi hanya bisa melakukan persoalan terkait pidana bukan urusan perdata, jangan dijadikan dalih untuk pengamanan.

“Lihat dulu apa yang diamankan, eksekusi apa bukan, pihak perbankan dan pihak kepolisian tidak menghargai upaya hukum di pengadilan, pengadilan ini hukum yang tertinggi di Indonesia,” pungkas Kurniadi. (Zal)