SUARA BUNGO – Tim Opsnal Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo berhasil meringkus empat orang pelaku pemakai narkoba, diantaranya ada dua orang wanita berinisial IS (35) warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, bersama RN (35) wanita, warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.
Dua perempuan itu ditangkap saat bersama dua orang laki-laki berinisial AY (26) warga dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, dan BW (30) Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi, mereka ditangkap pada hari Selasa (17/08/2021) yang lalu sekitar pukul 02.30 Wib.
Diketahui, mereka itu bukan pasangan suami istri (Non Pasutri). Mereka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo saat sedang asik pesta Narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K., M.H membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu–sabu dengan barang bukti berupa sabu–sabu seberat 0,30 Gram.
“Benar, empat orang pelaku sudah kita amankan. Mereka ditangkap saat lagi asik pesta Narkoba jenis sabu–sabu disebuah rumah di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo,” ujar AKP. Lumbrian Hayudi Putra, Rabu (18/8/2021).
Kasat Narkoba juga mengatakan, bahwa kronologisnya berawal dari informasi masyarakat, dirumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan infomasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan ditempat informasi tersebut.
Setibanya di TKP, Tim Opsnal langsung melakukan penggerbekan disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
“Saat penggerbekan empat orang pelaku itu sedang asik pesta sabu-sabu,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yaitu berupa 1 bungkus Sabun merk Nuvo yang berisi 1 buah pirex kaca, 3 buah pipet plastik, 1 buah sumbu api, dan 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
“Kita juga mengamankan kendaraan milik pelaku berupa, 1 unit Sepeda Motor Beat warna hitam dengan nopol BH 8843 YX dan 1 unit Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol BG 1186 UT,” pungkasnya.
Semua barang bukti yang ditemukan di TKP dan pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut, untuk pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Oni)
Komentar