Kuasa Hukum Sobirin Minta Bupati Bungo Jalankan Putusan Pengadilan Terkait Pencabutan SK Rio Muara Kuamang

SUARA BUNGO – Gugatan salah satu Calon Rio (Kades, red) Dusun Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo atas nama Sobirin terhadap Bupati Bungo dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan Palembang.

Gugatan tersebut dilayangkan Sobirin akibat adanya dugaan kecurangan saat Pemilihan Rio (Pilrio) tahun 2022 lalu. Dari gugatan tersebut, Pengadilan meminta Bupati Bungo untuk mencabut SK penetapan Rio Muara Kuamang dan diperintahkan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga :  Ilyas : Modal Kendala Utama Bagi Pelaku UKM

Kuasa Hukum Sobirin, Hendri Comang Saragi mengatakan, bahwa dengan telah diputuskan oleh Pengadilan, maka dia meminta agar Pemerintah Kabupaten Bungo yakni Bupati Bungo untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Putusan PTUN Jambi menyatakan dalam hal mengadili yang pertama membatalkan Surat Keputusan (SK) 213 dalam hal ini pengangkatan Kepala Desa Andi Sofian. Kemudian diamar berikutnya diperintahkan untuk mencabut SK tersebut dan melakukan pemilihan suara ulang,” ujar Hendri diruang kerjanya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  Bupati Mashuri Pantau Longsor di Desa Birun

Meskipun pihak tergugat (Bupati Bungo) telah melakukan banding ke PTUN Palembang, namun tetap dimenangkan oleh Sobirin dengan menguatkan putusan PTUN Jambi. Oleh karena itu, Bupati Bungo wajib melakukan perintah undang-undang tersebut.

“Kami sangat menyayangkan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Bupati Bungo hingga kini belum juga melaksanakan perintah pengadilan itu. Padahal perkara tersebut sudah putus pada tanggal 24 Mei 2023,” terangnya.

Hendri juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo untuk mematuhi isi putusan yang ditembuskan juga kepada Kementerian Dalam Negeri, namun hingga saat ini tetap tidak digubris.

Baca Juga :  Hamili Anak Kandung, SM Tewas Kena Timah Panas Saat Dilakukan Penangkapan

Ditegaskan Hendri, jika Bupati Bungo tetap tidak mengindahkan putusan tersebut, maka dia terpaksa akan melayangkan permohonan eksekusi kepada Pengadilan setelah dia berkoordinasi dengan kliennya.

“Saat ini kita tetap melakukan permohonan secara persuasif dengan melayangkan surat. Jika tidak diindahkan juga, maka akan kami lakukan upaya paksa,” tegasnya. (Oni)

Komentar