Korupsi di tengah Pandemi Covid-19: Pidana Mati Menanti

SUARA ARTIKEL – Suatu fenomena sosial yang dinamakan korupsi merupakan realitas perilaku manusia dalam interaksi social yang dianggap menyimpang, serta membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, perilaku tersebut dalam segala bentuk dicela oleh masyarakat, bahkan termasuk oleh para koruptor itu sendiri sesuai dengan ungkapan ‘’koruptor teriak koruptor’’.

Pencelaan masyarakat terhadap korupsi menurut konsepsi yuridis dimanifestasikan dalam rumusan hukum sebagai suatu bentuk tindak pidana. Di dalam politik hukum pidana Indonesia, korupsi itu bahkan dianggap sebagai suatu bentuk pidana yang perlu didekati secara khusus dan diancam dengan pidana yang cukup berat.

Korupsi merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalan hukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit penanggulangannya, karena korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam kaitannya dengan politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, namun tidak mampu memberantas kejahatan korupsi, bahkan semakin lama semakin meningkat baik dari kuantitas maupun dari segi kualitas pelakunya.

Tindak pidana korupsi juga merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Konsekwensi logis bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime, diperlukan penanggulangan dari aspek yuridis yang luar biasa, dan perangkat hukum yang luar biasa pula. Cara-cara konvensional terbukti sampai saat ini belum mampu memberantas tindak pidana korupsi, bahkan kecenderungannya semakin hari semakin canggih, baik dari modus operandinya maupun dari jumlah kekayaan negara yang dikorupsi.

Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat pemerintahan, akan tetapi dilakukan oleh pengusaha dan pihak-pihak yang terkait baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dampak korupsi pun sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Menurut Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ada di skor 40 dan ranking 85 dari 180 negara. Skor ini naik dua poin dari tahun 2018 yang berada di poin 38, Jika skala global ada di peringkat 85 dari 180 negara, sedangkan di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat 4.(Transparency International Indonesia (TII) (23/1/2020).

Ini menunjukan bahwa Indonesia berada pada negara terkorupsi Sedunia dengan peringkat yang cukup dibilang sangat miris dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura yang bisa dikatakan bahwa negara Singapura termasuk negara terbersih dalam korupsi.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat berbagai macam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para koruptor sebagai misalnya Pertama, Perbuatan yang merugikan negara. Perbuatan yang merugikan negara, dapat di bagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.

Kedua, Suap, pengertian suap adalah semua bentuk tindakan pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan oleh siapa pun baik itu perorangan atau badan hukum (korporasi) yang dengan tujuan memberikan kemudahan terhadap proses perizinan, proses tender pengadaan barang dan jasa dan lain sebagainya.

Ketiga, Gratifikasi merupakan korupsi jenis ini adalah pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Keempat, Penggelapan dalam jabatan. Kategori ini sering juga dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.

Baca Juga :  Ini Kata Bupati Safrial Saat Sambut Kunjungan Kasdam Di Kuala Tungkal

Kelima, Pemerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Keenam, Perbuatan curang, perbuatan curang ini biasanya terjadi di proyek-proyek pemerintahan, seperti pemborong, pengawas proyek, dan lain-lain yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau keuangan negara.

Ketujuh, Benturan kepentingan dalam pengadaan. Pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh instansi atau perusahaan.

Dampak Praktek korupsi menciptakan ekonomi biaya tinggi yang membebankan pelaku ekonomi. Kondisi ekonomi biaya tinggi ini berimbas pada mahalnya harga jasa dan pelayanan publik karena harga yang ditetapkan harus dapat menutupi kerugian pelaku ekonomi akibat besarnya modal yang dilakukan karena penyelewengan yang mengarah ke tindak korupsi, dampak terhadap birokrasi pemerintahan Aparat hukum yang semestinya menyelesaikan masalah dengan adil dan tanpa adanya unsur pemihakan, seringkali harus mengalahkan integritasnya dengan menerima suap, iming-iming, gratifikasi atau apapun untuk memberikan kemenangan.

Dampak korupsi terhadap Politik dan Demokrasi didapatkan dan berjalan karena adanya suap yang diberikan oleh calon-calon pemimpin partai, bukan karena simpati atau percaya terhadap kemampuan dan kepemimpinannya. korupsi yang menyandera pemerintahan akan menghasilkan konsekuensi menguatnya plutokrasi (sistem politik yang dikuasai pemilik modal/kapitalis).

Dampak korupsi terhadap pertahanan dan keamanan diantaranya melemahkan alutsista dan SDM karena anggaran hankam menguap sia-sia. Seringkali kita mendapatkan berita dari berbagai media tentang bagaimana negara lain begitu mudahnya menerobos batas wilayah negara Indonesia. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Berbagai hukuman pidana sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi baik hukuman pidana penjara maupun hukuman denda, namun tidak dapat menanggulangi kejahatan tindak pidana korupsi.

Sejak mulai mewabahnya Virus Covid-19 di Kota Wuhan, China, hingga ke penjuru dunia terdampak Covid-19 tak terkecuali Indonesia yang saat ini sudah 500ribu orang terpapar virus covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, saat itulah Indonesia menetapkan Menetapkan Virus Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).

Tentu mewabahnya virus covid-19 di Indonesia memaksa dalam hal ini pemerintah mengalokasikan dana penanganan covid-19 hingga mencapai angka Rp. 800 Triliun dan baru terealisasi sekitar Rp600 Triliun. Sebagai informasi, pemerintah baru menggunakan dana penanganan pandemi virus corona sebesar 38,6 persen dari Rp695,2 triliun per 23 September 2002. Ini berarti, pemerintah baru menggunakan dana penanganan pandemi covid-19 Rp268,3 triliun. Rinciannya, anggaran kesehatan baru terealisasi sebesar Rp20,72 triliun, perlindungan sosial Rp136,41 triliun, sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) Rp23,75 triliun. Kemudian, insentif usaha Rp27,61 triliun, dan dukungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp59,81 triliun.
(https://www.cnnindonesia.com / 2020-09-29).

Baca Juga :  KPU Bungo Sukses Luncurkan Pilkada Serentak 2024

Ini menunjukan bahwa begitu besar dana yang dialokasikan pemerintah Indonesia untuk penanganan covid-19 tentu saja dana yang besar ini tidak luput dari aksi-aksi korupsi oleh para pejabat negara yang rakus.

Pada akhir tahun 2020 telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap 2 Menteri Presiden Jokowi yang diduga menerima suap serta mengambil keuntungan terhadap kebijakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Pertanyaannya adalah apakah korupsi di tengan Pendemi Covid-19 hukuman mati dapat diterapkan ?

Pidana mati itu sendiri sudah diatur di dalam Undang-undang Tipikor hanya saja hingga saat ini belum ada satupun pelaku tindak pidana korupsi dijatuhkan hukuman mati. Berdasarkan pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan bahwa:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Penulis mencoba menguraikan unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut sebagai berikut:

a) Setiap orang
Pengertian setiap orang selaku subjek hukum pidana dalam tindak pidana korupsi ini dapat dilihat pada rumusan Pasal 1 butir 3 UU PTPK, yaitu merupakanorang perseorangan atau termasuk korporasi. Berdasarkan pengertian tersebut,maka pelaku tindak pidana korupsi dapat disimpulkan menjadi orang perseorangan selaku manusia pribadi dan korporasi. Korporasi yang dimaksudkan disini adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 butir (1) UU PTPK).

b) Secara melawan hukum
Sampai saat ini masih ditemukan adanya perbedaan pendapat mengenai ajaran sifat melawan hukum dalam kajian hukum pidana. Perbedaan pendapat tersebut telah melahirkan adanya dua pengertian tentang ajaran sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum dalam pengertian formil (formielewederrechtelijkheid) dan melawan hukum dalam pengertian materil (materielewederrechtelijkheid. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formil adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (hukum tertulis).

Berdasarkan pengertian ini, maka suatu perbuatan bersifat melawan hukum adalah apabila telah dipenuhi semua unsur yang disebut di dalam rumusan delik. Dengan demikian, jika semua unsur tersebut telah terpenuhi, maka tidak perlu lagi diselidiki apakah perbuatan itu menurut masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan. Parameter untuk mengatakan suatu perbuatan telah melawan hukum secara materil, bukan didasarkan pada ada atau tidaknya ketentuan dalam suatu perundang-undangan, melainkan ditinjau dari rasa kepantasan di dalam masyarakat. Ajaran melawan hukum secara materil hanya mempunyai arti dalam mengecualikan perbuatan-perbuatan yang meskipun termasuk dalam rumusan Undang Undang dan karenanya dianggap sebagai tindak pidana. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dapat dikecualikan oleh aturan hukum tidak tertulis sehingga tidak menjadi tindak pidana.

Baca Juga :  AJB Sambut Kunjungan Fasha di Bandara Depati Parbo Kerinci

c) Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Secara harfiah, memperkaya artinya menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), demikian juga dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya.

d) Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Dengan demikian adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat, maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

Kemudian terkait dengan pasal 2 ayat (2) yang menjelaskan bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Penulis berpendapat bahwa berkaitan dengan ditetapkannya status negara Indonesia saat menjadi darurat kesehatan masyarakat karena Virus Covid-19 ini dapat dikatakan sebagai keadaan tertentu didalam pasal 2 ayat (2) undang-undang Tipikor sebagai pemberatan bagi koruptor.

Jika dihubungkan dengan 2 kasus korupsi yang saat ini sedang melanda negara Indonesia yang lakukan oleh ke 2 Menteri yang mana KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, menjadi tersangka dugaan suap terkait Bansos Corona hingga mencapai Rp. 17 Milliar dan kurang dari 2 pekan sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjadi tersangka kasus korupsi dugaan suap ekspor benur atau benih lobster Rp9,8 Milliar. (https://news.detik.com (10-12-2020), jika dikaitkan dengan unsur-unsur pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang tipikor diatas maka sangat pantas ke dua Menteri tersebut dapat didakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dengan pemberatan yang ancaman pidananya adalah pidana mati.

Oleh : M. Nanda Setiawan, S.H., M.H.
Akademisi, Pascasarjana Universitas Andalas, Padang