Konsep Kepemimpinan Ideal Rio (Kepala Desa) di Kabupaten Bungo

SUARA ARTIKEL – Kabupaten Bungo baru saja menggelar pesta demokrasi yaitu pemilihan Rio (Kepala Desa, red) serentak periode 2020/2026 untuk 69 dusun dalam 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo, Rabu (25/03/2020).

Alhamdulillah, walaupun di tengah kekhawatiran ancaman virus corona perhelatan tersebut dapat berjalan dengan sukses dan telah didapatkan pemenang pada masing-masing dusun sebagai rio terpilih yang dipercayai oleh masyarakat.

Melihat kontestasi pilrio tersebut, antusiasme masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi rio cukup tinggi, hal ini ditandai dengan banyaknya anggota masyarakat yang ikut mendaftarkan diri menjadi calon rio, bahkan di beberapa dusun ada calon rio yang berjumlah tiga sampai empat orang. Memang saat ini jabatan rio merupakan jabatan yang cukup menjanjikan selain penghasilan yang cukup memadai saat ini juga besarnya jumlah dana desa yang dikelola oleh dusun setiap tahunnya yang jumlahnya bisa mencapai 1,5 (satu setengah) miliard rupiah bahkan bisa lebih tergantung luas wilayah dusun, kondisi wilayah, kondisi sosial ekonomi mayarakat, dan lain sebagainya.

Hal ini disebabkan, karena saat ini kedudukan dusun dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sangat jauh berbeda dibandingkan dulu sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kalau dahulu sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kedudukan dusun dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia hanyalah bagian dari pemerintah kecamatan dan hanya melaksanakan fungsi-fungsi yang secara struktural pendelegasian dari kecamatan. Namun sekarang pasca lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kedudukan dusun dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.

Sekarang dusun memiliki kedudukan yang lebih kuat karena memiliki otonomi sendiri dalam menyelenggarakan wilayahnya yang dijamin oleh undang-undang. Maka konsekwensinya, saat ini dusun sudah memiliki anggaran/ sumber pendapatannya sendiri yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dusun, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat. Untuk itu, kebijakan-kebijakan yang strategis dan tepat sasaran akan sangat menentukan kemajuan sebuah dusun.

Oleh karena itu, peran rio sebagai pemimpin di dusun juga mengalami perubahan. Saat ini rio memiliki peran yang strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan dusun guna membawa dusunnya menjadi lebih maju, aman, dan sejahtera. Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan sosok pemimpin yang memiliki kapabilitas, intergritas, betul-betul memahami situasi dan kondisi di dusun, apa yang menjadi kebutuhan prioritas dusun baik dalam pembangunan, pemberdayaan, maupun pembinaan masyarakat. Untuk itu gaya kepemimpinan yang efektif akan sangat diperlukan, untuk menjadi pemimpin yang efektif ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, sebagai seorang pemimpin rio harus menguasai apa yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Kuasai sebanyak mungkin teori-teori/konsep, aturan-aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkaitan dengan tugas sebagai pemimpin/rio. Jika di dusun harus menguasai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta semua aturan pelaksananya.

Tidak cukup hanya itu, rio juga perlu menguasai undang-undang lain baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan dusun. Saat ini regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan dusun/pengelolaan keuangan dusun sangat banyak dan dinamis, dan tentu saja rio harus up to date dengan perkembangan tersebut. Guna menunjang hal itu penguasaan akan teknologi informasi mutlak harus dimiliki oleh seorang rio agar mudah dalam mengakses informasi.

Baca Juga :  Peduli, Bupati Adirozal Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Mendahara

Selain tugas sebagai kepala pemerintah dusun, rio juga merangkap sebagai pemangku adat di dusun, untuk itu mau tidak mau seorang rio harus banyak mempelajari/menguasai seluk-beluk adat-istiadat di dusunnya.

Kedua, rio harus menguasai ilmu manajemen karena urusan-urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dusun sangat banyak dan tentu saja tanggung jawab tetap berada di tangan rio sebagai pemegang kekuasaan pemerintah dusun. Agar tercipta efektifitas dalam bekerja rio harus jeli dalam menempatkan bawahannya, rio harus betul-betul mengkaji dan mempertimbangkan dengan matang sebelum menempatkan seseorang pada posisi jabatan tertentu dalam pemerintah dusun bila perlu berkoordinasi/konsultasi dengan pendamping desa, camat, dan pemerintah daerah agar pendelegasian kekuasaan menjadi tepat diberikan kepada orang-orang yang betul-betul memahami tugas dan fungsinya atau istilahnya, “the right man on the right place”.

Hal ini menjadi sangat penting karena jika rio salah dalam menempatkan seseorang bawahannya maka akan berpengarus terhadap kinerjanya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah, “Bila persoalan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran”. (HR Bukhari dan Muslim).

Ketiga, seorang rio harus mampu berkoordinasi/komunikasi baik secara vertikal maupun secara horizontal, karena dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang rio pasti memerlukan yang namanya koordinasi. Tentu saja koordinasi akan efektif jika ditunjang oleh gaya berkomunikasi yang luwes dan penguasaan terhadap masalah yang dikoordinasikan. Dalam hal ini misalnya rio harus berkoordinasi/komunikasi yang baik dengan masyarakat, seluruh jajarannya, BPD (Badan Permusyawaratan Dusun), tokoh-tokoh masyarakat di dusun, pendamping dusun, babinsa, bhabinkatibmas, pemerintah kecamatan, dan pemerintah daerah.

Khusus dengan BPD harus tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah dusun dengan BPD agar pemerintahan dusun dapat berjalan dengan baik. Karena selama ini realitas yang terjadi sering sekali antara rio dan BPD terjadi perselisihan. Rio seolah menganggap BPD sebagai “Pengganggu” yang menghambat pekerjaanya.

Padahal, BPD adalah perwujudan demokrasi di dusun yang berkedudukan sejajar dengan rio yang bertugas sebagai mitra dan penyeimbang dari pemerintah dusun. Oleh karena itu, antara rio dan BPD harus tercipta hubungan yang baik dalam sistem “check and balances” karena itu kunci keberhasilan sebuah dusun.

Keempat, seorang rio harus memiliki intuisi yang kuat dalam mengambil keputusan. Tidak jarang pada saat tertentu rio dihadapkan dalam situasi yang mengharuskan rio mengambil keputusan segera. Di sinilah kemampuan rio diuji bagaimana memutuskan sesuatu dengan tepat dalam waktu yang singkat. Untuk itu, penggunaan diskresionary power secara bijaksana tentu saja menjadi penting agar lahir kebijakan/keputusan yang bijaksana dan tepat sesuai kebutuhan. penggunaan diskresionary power harus betul-betul didasarkan kepada tujuan membantu masyarakat demi kemaslahatan dan bukan demi kepentingan sekelompok orang saja.

Selain itu, dalam islam pun mensyaratkan hal-hal yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Kepemimpinan yang baik menurut Islam dapat kita ambil figur Rasulullah Saw sebagai suri tauladan. Beliau adalah pemimpin agama dan juga pemimpin negara. Rasulullah merupakan suri tauladan bagi setiap orang, termasuk para pemimpin karena dalam diri beliau hanya ada kebaikan yang selalu berorientasi kepada kemaslahatan umat. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”. (QS Al-Ahzab:21).

Baca Juga :  Pengabdian Masyarakat: Pemilih Cerdas, Pemilu Berkualitas (Saatnya yang Muda Memilih)

Sebagai pemimpin teladan yang menjadi model ideal pemimpin, Rasulullah dikaruniai empat sifat utama, yaitu : Sidiq, Amanah, Tablig, dan Fathonah. Sidiq berarti jujur dalam perkataan dan perbuatan, amanah berarti dapat dipercaya dalam menjaga tanggung jawab, Tablig berarti menyampaikan segala macam kebaikan kepada rakyatnya dan fathonah berarti cerdas dalam mengelola masyarakat.

Pertama, Sidiq/Jujur. Kejujuran adalah lawan dari dusta dan ia memiliki arti kecocokan sesuatu sebagaimana dengan fakta. Kejujuran merupakan syarat utama bagi seorang pemimpin. Masyarakat akan menaruh respek kepada pemimpin apabila dia diketahui dan juga terbukti memiliki kualitas kejujuran yang tinggi. Pemimpin yang memiliki prinsip kejujuran akan menjadi tumpuan harapan para pengikutnya. Mereka sangat sadar bahwa kualitas kepemimpinannya ditentukan seberapa jauh dirinya memperoleh kepercayaan dari pengikutnya. Seorang pemimpin yang jujur akan mudah diterima di hati masyarakat, sebaliknya pemimpin yang tidak jujur atau khianat akan dibenci oleh rakyatnya. Kejujuran seorang pemimpin dinilai dari perkataan dan sikapnya. Sikap pemimpin yang jujur adalah manifestasi dari perkataannya, dan perkataannya merupakan cerminan dari hatinya.

Kedua, Amanah/Terpercaya. Nabi Muhammad Saw bahkan sebelum diangkat menjadi rasul telah menunjukkan kualitas pribadinya. Beliau dikenal dengan gelar Al-Amin, yang terpercaya. Amanah merupakan sesuatu yang wajib yang harus dimiliki seorang pemimpin. Dengan memiliki sifat amanah, pemimpin akan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diserahkan kepadanya. Kepercayaan masyarakat berupa penyerahan segala macam urusan kepada pemimpin agar dikelola dengan baik dan untuk kemaslahatan bersama.

Terjadinya banyak kasus korupsi di negara kita, merupakan bukti nyata bahwa bangsa Indonesia krisis pemimpin yang amanah. Para pemimpin dari mulai tingkat dusun sampai negara telah terbiasa mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan cara memanfaatkan jabatan sebagai jalan pintas untuk memperkaya diri. Pemimpin semacam ini sebenarnya tidak layak disebut sebagai pemimpin, mereka merupakan para perampok yang berkedok pemimpin.

Mengenai nilai amanah, Daniel Goleman (1998) mencatat beberapa ciri orang yang memiliki sifat tersebut. “Dia bertindak berdasarkan etika dan tidak pernah mempermalukan orang, membangun kepercayaan diri lewat keandalan diri dan kemurnian/kejujuran, berani mengakui kesalahan sendiri, dan berani menegur perbuatan tidak etis orang lain, berpegang kepada prinsip secara teguh, walaupun resikonya tidak disukai serta memiliki komitmen dan menepati janji, bertanggung jawab sendiri untuk memperjuangkan tujuan serta terorganisir dan cermat dalam bekerja”.

Amanah erat kaitannya dengan janggung jawab. Pemimpin yang amanah adalah pemimpin yang bertanggung jawab. Dalam perspektif Islam pemimpin bukanlah raja yang harus selalu dilayani dan diikuti segala macam keinginannya, akan tetapi pemimpin adalah pelayan.

Sebagai seorang pelayan, pemimpin harus merelakan waktu, Tenaga, dan pikiran untuk melayani rakyatnya. Pemimpin dituntut untuk melepaskan sifat individualis yang hanya mementingkan diri sendiri. Ketika menjadi pemimpin maka dia adalah kaki-tangan rakyat yang senantiasa harus melakukan segala macam pekerjaan untuk kemakmuran dan keamanan rakyatnya.

Baca Juga :  Jual Beli Aman? Khiyar Solusinya

John C. Maxwell (2008) menekankan bahwa “tanggung jawab seorang pemimpin bukan sekedar melaksanakan tugas, namun pemimpin yang bertanggung jawab harus melaksanakan tugas dengan lebih, berorientasi kepada ketuntasan dan kesempurnaan karena kualitas tertinggi dari seseorang yang bertanggung jawab adalah kemampuannya untuk menyelesaikan suatu permasalahan/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya”.

Ketiga, Tablig/Komunikatif. Kemampuan berkomunikasi merupakan kualitas ketiga yang harus dimiliki oleh pemimpin sejati. Pemimpin bukan berhadapan dengan benda mati yang bisa digerakkan dan dipindah-pindah sesuai dengan kemauannya sendiri, tetapi pemimpin berhadapan dengan rakyat manusia yang memiliki beragam kecenderungan. Oleh karena itu, komunikasi merupakan kunci terjalinnya hubungan yang baik antara pemimpin dan rakyat.

Pemimpin dituntut untuk membuka diri kepada rakyatnya, sehingga mendapat simpati dan juga rasa cinta. Keterbukaan pemimpin kepada rakyatnya bukan berarti pemimpin harus sering curhat mengenai segala kendala yang sedang dihadapinya, akan tetapi pemimpin harus mampu membangun kepercayaan rakyatnya untuk melakukan komunikasi dengannya. Tablig juga dapat diartikan sebagai akuntabel, atau terbuka untuk dinilai. Akuntabilitas berkaitan dengan sikap keterbukaan (transparansi) dalam kaitannya dengan cara kita mempertanggungjawabkan sesuatu di hadapan orang lain. Sehingga, akuntabilitas merupakan bagian melekat dari kredibilitas. Bertambah baik dan benar akuntabilitas yang kita miliki, bertambah besar tabungan kredibilitas sebagai manifestasi kepercayaan orang-orang kepada kita.

Keempat, Fathonah/Cerdas. Seorang pemimpin harus memiliki kecerdasan di atas rata-rata masyarakatnya sehingga memiliki kepercayaan diri. Kecerdasan pemimpin akan membantu dia dalam memecahkan segala macam persoalan yang terjadi di masyarakat. Pemimpin yang cerdas tidak mudah frustasi menghadapai permasalahan, karena dengan kecerdasannya dia akan mampu mencari solusi pada setiap permasalahan. Pemimpin yang cerdas tidak akan membiarkan masalah berlangsung lama, karena dia selalu tertantang untuk menyelesaikan masalah tepat waktu.

Kecerdasan pemimpin tentunya ditopang dengan keilmuan yang mumpuni. Ilmu bagi pemimpin yang cerdas merupakan bahan bakar untuk terus melaju di atas roda kepemimpinannya. Pemimpin yang cerdas selalu haus akan ilmu, karena baginya hanya dengan keimanan dan keilmuan dia akan memiliki derajat tinggi di mata manusia dan juga pencipta. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an “Allah akan meninggikan orang-orang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. (QS.Al Mujadalah:11)

Akhirnya, dari pemaparan di atas, penulis berharap rio-rio yang dipilih oleh masyarakat agar senantiasa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan dalam memimpin selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat/kemaslahatan masyarakat, selalu berpengang teguh kepada tali agama. karena sesungguhnya jabatan yang dimiliki sekarang adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya”.(HR. Bukhari Muslim).

Penulis : Nanang Al Hidayat, S.H., M.H.
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo