Jual Beli Aman? Khiyar Solusinya

SUARA ARTIKEL – Manusia adalah mahluk sosial, yakni tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Salah satu cara yang dilakukan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu dengan jual beli. Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad) (Sulaiman Rasyid, 2005). Menurut Lukman Hakim (2012), ada yang mengatakan bahwa “jual” itu adalah ijab qabul (penyerahan dan penerimaan transaksi), sesuai firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 29 “tijaratan antaradlin” yang berarti perniagaan yang terjadi suka sama suka.
Namun sering kali kita menemukan kecurangan dalam jual beli dan akhirnya merugikan pembeli.

Misalnya penjual merahasiakan barang dagangannya dengan mengeluarkan yang baik dan merahasiakan yang jelek atau penjual yang menjual barang cacat yang sebelumnya tidak diketahui pembeli. Cacat disini maksudnya adalah cacat yang bisa mengurangi nilai barang itu dikalangan para pedangang. Beberapa kecurangan tersebut acap kali kita temukan dalam aktivitas jual beli.

Baca Juga :  Tertimpa Ranting Pohon, Pekerja Jaringan Listrik di Batang Asai Meninggal Dunia

Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia. Sebagaimana islam mengaturnya dengan tujuan melindungi dan memberikan kemaslahatan bagi manusia. Untuk itu dalam jual beli islam memperkenalkan Khiyar (hak pilih). Khiyar menurut istilah yaitu memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli. Menurut Hanafiyah para ahli fikih, Khiyar adalah hak yang dimiliki salah satu atau seluruh pihak akad untuk melanjutkan akad atau membatalkannya baik karena alasan syar’i atau karena kesepakatan pihak-pihak akad.

Didalam khiyar penjual ataupun pembeli memiliki hak untuk dapat membatalakan jual beli. Hal ini agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan-kebaikan berlangsungnya jual beli atau kebaikan untuk membatalkan jual beli, agar masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang telah dijualnya atau dibelinya. Sebab penyesalan tersebut bisa terjadi karena kurang hati-hati, tergesa-gesa, atau karena faktor lainnya. Dalam hal ini hukum Khiyar adalah boleh, sejauh memenuhi persyaratan yang telat ditentukan, tetapi khiyar dengan tujuan menipu hukumnya haram dan dilarang. Sebagaimana Rasulullah Saw. Bersabda : “engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam”. (HR. Al-Baihaqy dan Ibnu Majah).
Khiyar terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya Khiyar majlis, yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya masih ditempat jual beli. Khiyar syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah satu dari keduanya. Dan Khiyar ‘aibi, yaitu hak untuk membatalkan jual beli atau melangsungkan jual beli jika terdapat cacat pada barang yang dibeli.

Baca Juga :  PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DALAM RANGKA MENGATASI PATOLOGI PELAYANAN PUBLIK

Salah satu kecurangan yang penulis sebutkan sebelumnya termasuk kedalam khiyar ‘aibi. Rasulullah Saw. Bersabda: “Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskan (aib/cacat)nya itu”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah).

Khiyar mengandung hikmah yang sangat baik bagi masyarakat terutama dalam perekonomian. Sikap berhati-hati dalam membeli sangat diperlukan bagi konsumen / pembeli, sehingga dapat terhindar dari mendapatkan barang yang tidak dikehendaki, adanya Khiyar (hak pilih) ini sebagai solusi agar kita terhindar dari penyesalan dalam membeli sebuah barang.

Baca Juga :  KEBIJAKAN PENGENTASAN KEMISKINAN

Khiyar membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip islam yaitu suka sama suka, hikmah dari khiyar adalah untuk kemaslahatan bagi pihak-pihak yang melakukan akad jual beli, memelihara dan menjalin hubungan baik antar sesama manusia.

Adakalanya kita terlanjur membeli barang dan andai khiyar itu tidak ada, tentu akan menimbulkan penyesalan pada salah satu pihak dan akan menuju kearah kemarahan, kedengkian, dendam dan akibat buruk lainnya. Oleh Karena itu syariat Islam bertujuan melindungi sesama manusia dari keburukan itu, maka syariat islam menetapkan adanya Khiyar (hak pilih) dalam rangka memelihara keselamatan, kerukunan dan keharmonisan dalam hubungan antar sesama manusia.

Penulis : Anah Raudotul Janah, Ayu Dahlia, Felix Andrian, M. Hidayat, Nora Triandini dan Satria Pradana

Mahasiswa Universitas Jambi, Prodi Akuntansi, Fakuktas Ekonomi dan Bisnis