Kemenag Sungai Penuh Keluarkan Surat Edaran Besaran Zakat Fitrah

SUARA SUNGAI PENUH – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh mengeluarkan surat edaran bersama Pemkot dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentang ketetapan jumlah pembayaran zakat fitrah tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Surat edaran itu ditetapkan 21 April dan sudah disebar di setiap kecamatan dan desa.

Kepala Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh H. Pahrizal menjelaskan surat edaran itu merupakan hasil pertemuan melalui Telepon yang digelar dengan MUI, Kesra, dan Disperindag Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  280 Mahasiswa STIA Ikut Pembekalan KKU Tahun 2018

“Hasilnya berupa surat edaran ini dah sudah disebarkan ke kecamatan dan desa,” katanya, Rabu (22/4/2020).

Ia menjelaskan di dalam surat edaran bersama itu ditetapkan besaran zakat fitrah jika dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

Baca Juga :  Wawako Zulhelmi Ajak DPRD Bersinergi Mewujudkan Sungai Penuh Cerdas 2021

“Jika dibayar dengan Beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Menurut beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib Zakat,” tuturnya.

Selain itu juga ditetapkan jumlah biaya yang dikeluarkan jika dibayar dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti beras. Pertama bila yang dikonsumsi itu beras mutu tinggi Rp35.000. Lalu beras mutu sedang dengan harga Rp30.000, dan beras mutu rendah Rp27.500.

Baca Juga :  Wabup Apri Pimpin Rapat Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2020

“Kami harapkan kepada masyarakat kiranya dapat mengeluarkan Zakat harta, shadaqah, infaq sesegera mungkin dan untuk Pembayaran Zakat Fitrah agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Panitia Pengumpul Zakat Fitrah di desa/Masjid setempat dan sudah bisa dibayar mulai 1 Ramadhan,” harap Pahrizal. (ndy)