SUARA TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Tebo, Nurhasanah.
Dalam kasus ini, Nurhasanah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan dua tersangka lain yakni, Edi Sofyan selaku Kabid Perdagangan selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah membayar (PPSM). Dan Rohmad Solihin sebagai Kontraktor Pelaksana kegiatan juga ditetapkan jadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta mengatakan, bahwa ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (11/6/2025) malam.
“Kami sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Bungur Tebo, dengan kerugian negara mencapai Rp1.011.000.000,” beber Ridwan, Kamis (12/6/2025).
Dalam keterangannya, Ridwan juga menjelaskan pengungkapan ini berawal informasi yang diperoleh Tim Intelijen dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.
Anggaran pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini berasal dari Dana Kementerian Tahun Anggaran 2023. Anggarannya sebesar Rp5.000.000.000, kemudian disesuaikan menjadi Rp3.000.000.000, dan sampai akhirnya menjadi Rp2.735.235.732.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menemukan 2 alat Bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Juni 2025 di Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Ketiga tersangka dikenakan pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.e-1 KUHPidana. (Tim)









