Wujudkan Zero Narkoba, Polres Bungo Berhasil Tangkap 4 Orang Pengedar Ekstasi di Tempat Karaoke Phoenix

SUARA BUNGO – Guna mewujudkan Bungo Zero Narkoba, Polres Bungo melalui Unit Opsnal Satres Narkoba kembali mengamankan Empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Ekstasi.

Ke empat terduga pelaku berinisial HF (30), SF (31), AB (25), MS (23). Ke empat terduga pelaku tersebut merupakan warga Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, para pelaku diamankan di tempat hiburan karaoke Phoenix di jalan Lintas Sumatera, Rabu (11/06/2025) sekira pukul 02:00 WIB.

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo ini, di pimpin langsung Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo Ipda Fadli R, SH. Kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada orang dengan ciri-ciri tertentu membawa atau menyimpan diduga narkotika.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Intruksikan Kasat Narkoba Polres Bungo Agar Melakukan Pengungkapan Kasus Jaringan Narkoba

Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal langsung melakukan pengintaian, kemudian mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di salah satu Room tempat hiburan Karaoke Phoenix di Jalan Lintas Sumatra Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kemudian Anggota Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan bersama warga setempat dan Security di temukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di kantong celana bagian kiri Terduga Pelaku HF.

Baca Juga :  Satu Unit Alat Berat Dibakar Warga di Limbur Lubuk Mengkuang, Diduga 11 Alat Berhasil Kabur

Dari keterangan Pelaku HF, dirinya mendapatkan ekstasi tersebut dapat dari S, beli sebanyak 20 butir, senilai Rp6.000.000, sebagian sudah di konsumsi dan sebagian terjual dengan harga Rp400.000 per butir.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yaitu 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Putih;1 (satu) unit Hp merk Samsung A55 warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna Biru Dongker, Uang tunai senilai Rp1.400.000, Narkotika jenis Extasi dengan berat bruto 2,87 gram.

Baca Juga :  Terkait Video Anak SD Lagi Hisap Sabu, Dusun Tebing Tinggi Uleh di Swiping Polisi

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur saat diminta konfirmasinya melalui WhatsApp ,Kamis (12/06/2025) membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi.

“Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” Sebut AKP M. Nur.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 s/d 15 tahun penjara,” tutupnya. (Oni)