Aktifitas di Cafe Sakura Diduga Termasuk Unsur TPPO dan Bos Cafe Terancam Kena Pidana

SUARA BUNGO – Keberadaan Cafe Sakura Karaoke yang berada tepatnya disebrang Dialer Toyota, KM 03, Jalan Lintas Sumatera, Bungo yang menyediaan banyak wanita penghibur mendapat sorotan tajam.

Pasalnya, keberadaan wanita-wanita penghibur yang dengan sengaja disediakan oleh pihak Cafe Sakura dengan tarif tertentu telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, penyediaan wanita penghibur dengan tarif tertentu telah masuk dalam definisi TPPO sebagaimana yang dimaksud.

Baca Juga :  Ini Tanggapan Kasi Pidsus Kejari Bungo Terkait Bebasnya Rio Cilodang dan 3 Perangkat Lainnya

Dimana dalam definisinya, TPPO itu dikatakan, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi.

Definsi TPPO tersebut selaras dengan yang terjadi di Cafe Sakura. Dimana dalam prakteknya, untuk seorang wanita yang melayani tamu untuk bernyanyi ditambah satu pasang minuman beralkohol ditarif dengan harga Rp350.000 per jam.

Uang tersebut dibayar kepada pemilik cafe setelah tamu selesai berhibur dan disesuaikan dengan harga per jamnya.

Baca Juga :  Ini Yang Disampaikan Kapolda Jambi Saat Berantas Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin

Penetapan tarif tersebut sebelumnya bahkan juga diajui dan dikatakan langsung oleh Lia, Pemilik Cafe Sakura. “Satu paket cukup bayar Rp350 ribu per jam sudah dapat satu cewek dan minuman,” terangnya.

Di Cafe Sakura sendiri kata Lia, selain menyediakan wanita penghibur, mereka juga telah menyiapkan sejumlah room untuk karaoke yang siap memanjakan pelanggan untuk berhibur.

Praktisi Hukum, Hadinata Damanik, SH kepada awak media mengatakan, bahwa ancaman hukuman TPPO itu sangat berat, yakni dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta untuk kasus umum.

Baca Juga :  LSM INAKOR Jambi Minta Kejaksaan dan Tipidkor "Turun Tangan" Nyelesaikan Kasus Temuan Dana Desa

“Hukuman ini bisa lebih berat lagi, mencapai 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup, jika korban adalah anak dan meninggal dunia akibat eksploitasi,” kata Hadinata Damanik, SH. (tim)