Terkait Status Haji Said Ali di Pedukun, Ini Kata Kabid PMD Bungo..!!!

SUARA BUNGO – Pasca didemo sampai 3 kali oleh masyarakatnya yakni dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh pada 12 Agustus 2024 lalu dan bahkan Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto bersama dinas instansi terkait mengeluarkan kesepakatan untuk me Non Aktifkan Rio yang bersangkutan pada, Senin (12/8/2024).

Namun pada berita sebelumnya, pada hari ini Rio Pedukun Haji Said Ali malah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya sebagai Rio selama 2 tahun oleh Bupati Bungo H. Mashuri bersama 131 Rio lainnya Se-Kabupaten Bungo usai upacara bendera merah putih peringati HUT RI ke-79, Sabtu (17/8/2024) dilapangan MTQ Baru Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Sebelum Pembukaan MTQ, Pemkab Bungo Gelar Pawai Ta'aruf dan Pawai Mobil Hias

Padahal sudah jelas, Rio Haji Said Ali baru saja beberapa waktu lalu di nonaktifkan melalui surat Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/595/2024. Pada poin surat tersebut jelas semua kewenangan Rio ditarik dan dipilih Plt dari pihak Kecamatan Tanah Tumbuh.

Baca Juga :  Kejari Tebo Menduga Ada Kerugian Negara Atas Pengerjaan Proyek Jalan Padang Lamo

Terkait permasalahan tersebut, saat didatangi awak media Kabid PMD, Tresno menjelaskan, bahwa terkait surat Nonaktifkan Rio Pedukun yang dikeluarkan Wabup itu sudah dibatalkan melalui rapat bersama pada Jumat 16 Agustus 2024 diruang Asisten 1, yang dihadiri Kabag hukum, Camat, Inspektorat, BPBD Kesbangpol, Dinas PMD dan Asisten 1.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris : Ajang Porprov Untuk Mencetak Atlet Berprestasi

“Haji Said Ali sudah di aktifkan kembali jadi Rio Pedukun pada hari Jumat kemarin (16/7) melalui rapat bersama. Karena dia sudah ngembalikan kerugian negara sebesar 207 juta. Untuk lebih jelasnya tanyakan langsung dengan Inspektorat apakah benar yang bersangkutan sudah menyetorkan kerugian negara itu,” pungkas Tresno, Kabid PMD, Sabtu (17/8/2024). (Oni)

Komentar