Kades Air Teluh Salurkan Bantuan JPS CoVid-19 ke 21 KPM

SUARA SUNGAI PENUH – Pemerintah Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh sukses melakukan penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Provinsi Jambi. Kepada 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak wabah Virus Corona (Covid-19) pada 17 Juni 2020 kemarin.

Bantuan JPS Covid-19 sebesar Rp 600 ribu Per KPM/Rumah Tangga selama 3 bulan untuk bulan Mei, Juni dan Juli, terdiri dari paket sembako senilai Rp 350 ribu oleh Bulog sedangkan penyaluran uang tunai sebesar Rp 250 ribu melalui Pos.

Baca Juga :  Pemdes Sungai Bemban Sukses Salurkan BLT DD Tahap II

Kepala Desa Air Teluh Idon, mengungkapkan ketika penyaluran JPS tersebut dihadiri oleh Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa dan 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“21 Penerima bantuan JPS tersebut tersebar di Dusun Sungai Rampuh 12 Penerima dan Dusun Harapan 9 Penerima,” ungkap Idon Kades Air Teluh, ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).

Ditambahkan Idon, berdasarkan hasil musyawarah bersama BPD dan tokoh masyarakat, Pemdes Air Teluh telah mengirimkan atau mengajukan Data penerima JPS kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk diverifikasi.

Baca Juga :  Pemdus Sungai Puri Sukses Salurkan BLT-DD Tahap II

“Kita menerima data yang diturunkan oleh Provinsi Jambi terdapat nama penerima JPS yang tumpang tindih dengan Penerima BLT, maka kita lakukan musyawarah dan disepakati untuk dialihkan dengan keluarga terdekat sesuai dengan nama yang telah dikeluarkan oleh pihak provinsi Jambi,” terangnya.

Selain sukses melakukan penyaluran JPS, Pemdes Air Teluh juga telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 109 Kepala Keluarga penerima dan bantuan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Pemdes Muara Cuban Telah Bagikan BLT-DD Tahap II

Sementara itu, Ketua BPD Desa Air Teluh Reska Andika membenarkan, bahwa data penerima dan penyaluran JPS tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada, karena sebelumnya telah dimusyawarahkan bersama.

“Ya… Kita telah melaksanakan musyawarah terkait data ganda untuk penerima JPS dan BLT DD karena itu tidak diperbolehkan, maka disepakati untuk penerima JPS dialihkan kepada keluarga yang layak dan tentunya bukan sebagai penerima BLT DD dan PKH,” tambah Ketua BPD Air Teluh. (ndy)

Komentar