SUARA JAMBI – Jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi saat ini terhitung sebanyak 423 unit dan Kintainer sekitar 20 unit. Hal tersebut dikeluhkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Ardi, Rabu (16/1/2019).
“Kedepannya setidaknya terdapat 750 unit TPS, dan upaya menambah TPS dengan penambahan kontainer dan pembangunan,” tutur Ardi.
Pengelolan sampah itu nantinya dilakukan Bank Sampah yang saat ini terdapat sebanyak 41unit yang aktif dari 100 lebih yang terdaftar. Juga terdapat Tempat pengelolaan sampah 3 R (Reuse, Reduce, Recycle) ada 11 unit dan Transfer depo 4 Unit.
Ardi berharap masyarakat melakukan pengolahan di tingkat sumber sehingga nantinya dapat dimanfaatkan menjadi sebuah kerajinan tangan dan lainnya.
“Diharapkan masyarakat melakukan pengolahan di tingkat sumber, dengan melakukan pemilahan sampah, sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai kompos dan yang anorganik dapat dikerjasamakan atau menjadi nasabah bank sampah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Jambi mengelaurakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Bunyi Perda tersebut masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan. Dan jadwal pembuanganpun harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan yakni pukul 18.00 wib – 06.00 wib ke Tempat Pembuangan Sampah. (Zal)
Komentar