SUARA JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pers release menyebutkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, (8/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wib.
Secara khusus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa sore (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, bahwa tidak ada tembak menembak seperti diberitahukan pada sebelumnya.
“Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo. Kemudian Timsus Bareskrim menggelar perkara dan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sanbo jadi tersangka,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian 31 personil Polri, mulai dari Pati, Pamen dan lainnya juga melakukan kode etik dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Bahkan saat ini ada 11 anggota Polri ditempatkan ditempat khusus di Mako Brimob. (***)
Komentar