SUARA BUNGO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo kemarin, Kamis (26/11/2020) melakukan penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo.
Penggeledahan dinas PMD tersebut terkait pengumpulan data dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada kegiatan Pembukaan dan Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang tahun anggaran 2019.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Bungo telah menetapkan tiga orang tersangka. Meraka adalah S (54) selaku mantan Rio (kepala desa) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kasi Pidana Khusus, Galuh Bastoro saat ditanya terkait hasil dari penggeledahan dinas PMD mengatakan, bahwa pihaknya menemukan bukti dokumen terkait data penyaluran dan pencairan Dana Desa khususnya pada pekerjaan Jalan Usaha Tani dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang.
“Hasil penggeledah kemarin, kita menemukan bukti dokumen terkait data penyaluran dan pencairan Dana Desa khususnya pada pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau. Yang mana dokumen tersebut terkait dengan fakta hukum perbuatan tersangka S selaku mantan Rio dan Z selaku Kaur Keuangan,” tegas Galuh, via WhatsApp, Jumat (27/11/2020).
“Mereka belum ditahan, mengingat Lapas belum bisa terima tahanan ditahap Penyidikan,” pungkasnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, akan dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Oni)
Komentar