Ini Tanggapan Pemkab Tanjabbar Terkait Polemik Perda RTRW dan Tapal Batas

SUARA TANJABBAR – Disahkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Provinsi Jambi beberapa waktu lalu menjadi polemik dan menghebohkan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Dikhawatirkan dengan disahkannya Perda RT RW tersebut akan merugikan Tanjabbar dalam hal Tapal Batas antara Kabupaten Tanjabbar dengan kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang sampai saat ini belum di tetapkan oleh Kemendagri.

Terkait hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar Ir. H. Agus Sanusi, M.Si selaku Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten, menyampaikan keterangannya, senin (15/05/23).

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Sambangi Kota Banjar Baru Kalsel

Menurut Sekda pada dasarnya Perda RTRW tidak mengatur masalah batas daerah, tetapi tentang tata ruang daerah. Selanjutnya Pemkab Tanjabbar akan melaksanakan sinkronisasi antara rancangan Perda RTRW Kabupaten Tanjabbar dengan Perda RTRW telah di sahkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi yang sedang di evaluasi Kemendagri.

“Dasar pengajuan dan pengesahan Perda RTRW adalah PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Terkait Perda RTRW Provinsi Jambi yang baru disahkan dan sedang di evaluasi Kemendagri, Pemkab bersama DPRD tetap akan mengkaji dan mendalaminya. Kita minta sinkronisasi rancangan perda RTRW Kabupaten tanjab barat dengan Perda RTRW Provinsi,” terangnya.

Baca Juga :  Demi Kembangkan Olahraga, Pemda Telah Hibahkan Dua Miliar Untuk KONI

Sementara mengenai penegasan tapal batas antara Tanjabbar dan Tanjabtim, menurut Sekda Pemkab telah melakukan berbagai upaya, terakhir Bupati bersama Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD Tanjabbar mengunjungi Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri pada Hari Rabu 10 Mei 2023 lalu.

“Seluruh dokumen terkait batas daerah sudah lengkap dikirimkan ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan. TPBD Pusat juga telah turun dan melihat realita di lapangan. Hasil dari Kemendagri terakhir Pemkab dan DPRD meminta Pemerintah Pusat melalui Ditjen Bina Adwil Kemendagri untuk segera memfasilitasi pertemuan yang dihadiri Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Timur di bulan Mei 2023,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Zul Efendi, S. Kom : Mari Isi Waktu Dengan Nilai Yang Berguna

“Di pertemuan nanti kita akan sampaikan dan bahas secara menyeluruh sejarah batas daerah dan hasil kerja tim penegasan batas daerah yang telah bekerja sejak tahun 2003 yang sebenar-benarnya,” pungkasnya.(Reza)

Komentar