SUARA MEDAN – Ketua Forum Aspirasi Kaum Gerakan Sumatera Utara (FAKAR SUMUT), Boni Tarsan saat dijumpai di salah Satu Cafe di Kota Medan menyampaikan, bahwa proses lelang pekerjaan di Kabupaten Padang Lawas Utara patut dilakukan penelusuran oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pasalnya dari informasi yang diperoleh pihaknya ada beberapa paket lelang syarat dengan dugaan kejanggalan yang mengarah kepada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dia juga mengatakan, bahwa salah satu yang diduga syarat dengan kejanggalan yakni Pembangunan Pasar Langkimat, Kecamatan Simangambat dan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 100230 Baringin dan Pembangunan Pasar Langkimat Kecamatan Simangambat.
Diduga pada poses tender tersebut pihak Pokja atau ULP Kabupaten Padang Lawas Utara diniliai bermain mata dengan oknum perusahaan lain yang jauh hari sudah dijadikan “Pengantin”. Kemudian Boni menguraikan dugaan kronologis yang dianggap menjadi persoalan yaitu berawal dari informasi yang diperoleh oleh pihaknya.
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 pada sekira jam 23:51, CV BGC menerima undangan oleh Pokja Kabupaten Padang Lawas Utara untuk pembuktian kualifikasi berkas untuk Rehabilitasi Ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 100230 Baringin pada tanggal 23 Juli 2024 di kantor ULP Kabupaten Padang Lawas Utara, mengigat waktu yang cukup mepet, pihak CV BGC mempersiapkan dokumen yang diminta oleh pihak ULP dan jarak tempuh antara kantor perusahaan CV BGC dengan kantor ULP Kabupaten, Padang Lawas Utara yang cukup jauh pihak CV BGC membuat surat permohonan agar Kualifikasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024, kemudian hal yang sama juga pada kegiatan tender Pembangunan Pasar Langkimat Kecamatan Simangambat, CV PAU juga mendapat undangan pada jam 00:36 (tengah malam) pada tanggal 22 Juli 2024 oleh Pokja Kabupaten Padang Lawas Utara untuk pembuktian kualifikasi berkas, namun penyiapan dokumen yang diminta oleh pokja dan jarak tempuh antara Kantor PAU dengan Kantor ULP Kabupaten Padang Lawas Utara mengharuskan CV PAU membuat permohonan agar waktu pembuktian kualifikasi berkas dilaksanakan pada 24 Juli 2024.
Selanjutnya menurut informasi dari permohonan pengunduran dari 2 perusahaan tersebut diduga tidak di indahkan oleh pihak Pokja Kabupaten Padang Lawas Utara dan tetap melaksanakan peroses kualifikasi berkas sesuai dengan tanggal undangan tanpa mempertimbangkan alasan yang dibuat oleh perusahaan CV BGC dan CV PAU.
“Atas dasar surat permohonan dari 2 perusahaan tersebut, pihak perusahaan hadir dikantor ULP Padang Lawas Utara pada tanggal 24 Juli 2024 mulai dari jam 8:30 pagi hingga jam makan siang, namun pihak pokja Padang Lawas Utara diduga tidak ada diruangan pembuktian kualifikasi berkas,” tuturnya.
“Ini menjadi kecurigaan bagi kami sebagai control social, apa jagan-jangan jauh sebelum tender atau lelang ini dibuat sudah ada kesepakatan antara oknum, sehingga terjadi kejadian seperti ini,” bebernya.
Sebelum FAKAR Sumut sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak Pokja atau ULP Kabupaten Padang Lawas Utara agar tidak ada kesimpang siuran informasi, namun pihak Pokja belum ada jawaban dan terkesan diam seribu bahasa.
Boni juga menyampaikan, jika pokja masih berdiam diri dan tidak menjelaskan atas kronologis tersebut, maka dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikannya kepada APH.
“Jika tidak ada juga jawabannya, kami akan bikin laporan kepada APH, baik bentuk laporan ataupun aksi unjuk rasa,” tutupnya. (SBS)
Komentar