Enam Ranperda Disahkan DPRD Kota Sungai Penuh

SUARA SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, Jum’at (17/05/2019) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Fraksi Dewan terhadap enam Ranperda yang disampaikan Walikota Sungai Penuh beberapa waktu yang lalu.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Sungai Penuh ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Satmarlendan,Dpt.

Baca Juga :  Sambut HUT Tanjab Barat Dan HUT RI, Pemkab Tanjab Barat Gelar Balap Pompong

Dalam pandangan akhir fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing, seluruh fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh dapat menyetujui pengesahan 6 Ranperda menjadi Perda Kota Sungai Penuh.

Enam Ranperda dimaksud yakni, Ranperda penanggulangan bencana daerah. Ranperda Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ranperda pengelolaan perubahan atas peraturan daerah kota Sungai Penuh no 14 tahun 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Fajran Dampingi Gubernur Peletakan Batu Pertama Gedung Dakwah Muhammadiyah 2

Wakil Walikota Sungai Penuh Zulhelmi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan OPD yang telah terlibat dalam pembahasan 6 Ranperda ini.

“Dengan di setujuinya enam ranperda Kota Sungai Penuh ini, kedepanya kita harapkan dapat dijalankan dengan baik, sebagai landasan untuk membangun kota Sungai Penuh, terima kasih juga atas kritik dan saran sehingga ranperda ini bisa selesai teapat waktu” Ungkap Wakil Walikota.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Bungo Periode 2025-2030

Selanjutnya diakhir rapat Paripurna juga dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Pengesahan 6 Ranperda tersebut menjadi Perda. (Adv/ndy)