SUARA ARTIKEL – Menurut Pasal 1 ayat 3 UUD RI 1945 dinyatakan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum segala sesuatu praktek penyelenggaraan negara di Indonesia harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai negara hukum Indonesia memiliki karakteristiknya sendiri yang mana Indonesia menganut prinsip negara hukum pancasila dengan demokrasi sebagai sistem politiknya.
Sebagai negara demokrasi setiap sendi dalam subsistem kemasyarakatan harus diselenggarakan berdasarkan kepentingan masyarakat, karena esensi demokrasi adalah menjadikan masyarakat sebagai orientasi dalam setiap pengambilan kebijakan. Praktek-praktek penyelenggaraan negara di masa lalu (orde lama dan orde baru) banyak kalangan menilai belum diselenggarakan secara demokratis karena masih ditemukan praktek-praktek otoriterisme dalam penyelenggaraan negara seperti pelanggaran HAM, dan kebebasan.
Untuk itu perlu dilakukan reformasi birokrasi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. Oleh karena itu, setelah runtuhnya rezim Soeharto terjadi perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan diamandemennya UUD RI 1945 empat kali berturut-turut dari tahun 1999 sampai 2002 yang mana salah satu perubahan yang terjadi adalah pada kekuasaan kehakiman. UUD RI 1945 pasca amandemen menentukan bahwa ada dua lembaga yang berwenang dalam melakukan uji materi (judicial review) peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 24C ayat 1 secara eksplisit diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD. Sedangkan dalam Pasal 24A ayat 1 UUD RI 1945 dinyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Jika dilihat secara kewenangan ada dua lembaga yang berwenang dalam menangani konflik peraturan (perundang-undangan) padahal peraturan perundang-undangan itu tersusun secara hierarkis dan mempunyai proporsi materi muatan tertentu.
Sehubungan dengan hal di atas, Mahfud M.D (2010) mengatakan “penyusunan peraturan perundang-undangan secara hierarkis bersifat ketat menentukan derajat masing-masing peraturan perundang-undangan dan isi setiap peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis ada di bawahnya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang secara hierarkis ada di atasnya”. Menurut penulis di sinilah ditemukan urgensi judicial review atau pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga yudikatif agar terjaga konsistensi isi peraturan perundang-undangan dari yang paling tinggi sampai ke yang paling bawah hierarkinya. Kalau ada peraturan perundang-undangan yang isi maupun prosedur pembuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis lebih tinggi maka peraturan perundang-undangan tersebut dapat digugat atau dimintakan pengujian kepada lembaga yudisial melalui judicial review.
Berdasarkan hal tersebut, maka idealnya pengujian materi oleh lembaga yudikatif (judicial review) untuk semua tingkatan hierarki dilakukan oleh satu lembaga saja agar konsistensi pemikiran dan isi dari semua peraturan perundang-undangan tersebut lebih terjamin. Lebih lanjut Mahfud M.D (2010) mengatakan “idealnya Mahkamah Konstitusi menangani konflik peraturan dalam semua tingkatan, sedangkan Mahkamah Agung menangani konflik orang/lembaga pada semua tingkatan”. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi menangani konflik pengaturan abstraknya, sedangkan Mahkamah Agung menangani kasus kongkritnya.
Namun faktanya UUD RI 1945 hasil amandemen menyebar kompetensi tersebut secara silang sehingga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama menangani dan mempunyai kompetensi atas konflik pengaturan dan konflik orang/lembaga meski dalam batas-batas yang sudah jelas yang mana pengaturan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 7B dan Pasal 24 UUD RI 1945.
Terlepas berbagai pendapat baik itu setuju atau tidak setuju dengan pengaturan tersebut perlu dipahami hukum tata negara adalah apa yang tertulis dalam konstitusi suatu negara yang harus diterima sebagai resultante atau hasil kesepakatan pembuat kebijakan. Selama resultante tersebut dirumuskan dengan prosedur dan mekanisme yang benar sesuai aturan maka itu semua harus dijalankan dengan baik sambil menunggu agenda-agenda politik hukum untuk mengamandemen lagi disesuaikan dengan poleksosbud yang berkembang di masyarakat.
Penulis : Nanang Al Hidayat. SH., MH
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo