SUARA BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo meminta Pemerintah Kabupaten Bungo untuk membekukan sementara PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) yang dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Darwandi, selaku ketua komisi III DPRD Bungo kepada awak media mengatakan, pembekuan ini diminta karena banyaknya persoalan pada tubuh PT. BDMU Muara Bungo. Mulai dari persoalan gaji karyawan, sampai ke aset yang banyak tidak jelas keberadaannya.
“Saya rasa persoalan pada tubuh BDMU ini sudah komplit. Laporan keuangan mereka juga selalu merugi. Untuk itu kami meminta kepada Bupati Bungo untuk dibekukan dulu PT. BDMU ini. Nanti kami akan membentuk pansus,” ujar Darwandi, Kamis (2/7/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Dharmawan. Saat ia menjabat sebagai wakil rakyat periode lalu ia sudah menyorot BDMU tersebut yang selalu merugi. Padahal, sudah banyak penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo.
“Dari dulu saya sudah sering menyorot PT. BDMU ini. Salah satunya adalah tentang aset taxi bandara. Mobilnya entah dimana saat ini. Pendapatannya juga tidak jelas. Makanya PT. BDMU ini harus di audit keuangannya,” tegasnya.
Lanjut Dharmawan, jika nantinya terbukti ada korupsi, maka pihaknya meminta untuk diproses secara hukum. Karena uang negara yang digunakan harus jelas pengelolaannya.
“Padahal usaha PT. BDMU ini banyak, tapi kenapa gaji karyawan sampai empat bulan tidak terbayarkan. Kemana saja penghasilan BDMU selama ini. Makanya PT. BDMU dibawah naungan BUMD Bungo ini harus di audit. Siapa tahu ada penyimpangan,” tutupnya.
Untuk diketahui, kemarin, Rabu (01/07) ada belasan karyawan yang bekerja di PT. BDMU dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bungo mendatangi kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Adapun kedatangan puluhan karyawan PT. BDMU kemarin yaitu untuk mengajukan pengaduan terkait adanya hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan hingga saat ini.
Karyawan ini mengaku gaji mereka belum dibayar oleh perusahaan selama empat bulan terakhir, yakni bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020. Untuk itu mereka berharap adanya jalan penyelesaian dari dinas Sosnakertrans.
“Bukan hanya gaji, tapi Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri tahun 2020, iuran BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan juga belum dibayarkan. Oleh karena itu kami ke sini mau minta keadilan,” ucap Ading Sandiko, salah satu karyawan BDMU Bungo.
Dijelaskannya, pada tanggal 08 Juni 2020, direktur utama mengadakan rapat dengan karyawan BUMD serta mengambil keputusan untuk membayar honor karyawan sebesar Rp1 juta.
“Ini bertentangan dengan Undang – undang nomor 13 tahun 2003 pasal 90, menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan Pemerintah (Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89),” jelasnya.
Sebagai karyawan, Ading meminta perusahaan BDMU dapat memenuhi seluruh hak karyawan yang hingga saat ini belum juga terpenuhi. Kemudian, mereka juga meminta kejelasan tentang status mereka pada perusahaan saat ini.
“Kami minta kejelasan status kami saat ini dan sisa jam kerja kami. Selanjutnya, dengan belum dibayarnya upah atau gaji sesuai ketentuan yang berlaku, kami mengalami kerugian baik materi maupun inmateril ,” sebutnya.
Sementara itu, Kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo, Anna Lukita melalui Kabid Ketenagakerjaan Santos Samosir berjanji akan menindaklanjuti laporan dari karyawan BDMU Bungo ini.
“Benar, hari ini kita telah menerima laporan dari karyawan BDMU. Kita akan pelajari dan akan kita tindak lanjuti. Selanjutnya akan kita panggil pihak perusahaan BDMU untuk kita lakukan mediasi atas kedua belah pihak,” ucapnya. (Oni)
Komentar