Diduga Sejumlah Oknum Polisi Perkosa Wanita Muda Dengan Cara Bergiliran di Sebuah Kontrakan

SUARA JAMBI – Institusi Polri kembali tercoreng atas kelakuan sejumlah oknum anggota polisi, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita muda di dalam kontrakan rumah di Kota Jambi.

Dugaan kekerasan seksual itu dilakukan secara bergiliran yang tergabung dengan para pria bukan anggota polisi dan atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

Saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum korban, Romiyanto membenarkan bahwa ada klien nya yang menjadi korban kekerasan seksual. Dugaan itu dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi dan dan warga sipil dan kliennya sudah melapor ke Polda Jambi dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Audiensi ke BPJN Wilayah Jambi

“Iya benar, klien saya menjadi korban kekerasan seksual, diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi di Jambi dan juga warga sipil,” jelasnya, Jumat (30/1/2026).

Korban diketahui berinisial (C). Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, salah satunya di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi.

Romiyanto menyatakan, bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah oknum polisi dan warga sipil.

“Selain dilaporkan secara pidana ke Polda Jambi, kasus ini juga telah kami sampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran etik berat,” tuturnya.

Baca Juga :  FA Berharap Kapolres Bungo dan Penyidik Propam Serius Menangani Kasus Aiptu MA

Romiyanto mengecam keras dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam kejahatan seksual.

“Ini perbuatan yang sangat keji dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas kuasa hukum korban yang juga ketua DPC KAI Kota Jambi LBH Makalam kepada sejumlah wartawan.

Dia menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut mengandung unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama (concursus) antara oknum aparat dan warga sipil.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, disertai pemberatan hukuman terhadap oknum aparat yang terlibat.

Baca Juga :  Fachrori : Kita Kehilangan Pemmimpin Yang Mengharumkan Jambi

Selain proses pidana, kuasa hukum korban juga meminta Divisi Propam Polri untuk segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum yang diduga terlibat, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, demi menjaga marwah institusi Polri.

“Kami juga meminta kepada pak Kapolda Jambi agar segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku, guna mencegah penghilangan barang bukti serta potensi intimidasi terhadap korban,” pungkasnya. (Tim)