Korban Takut di Intimidasi, Kuasa Hukum Minta LPSK Turun Ke Jambi

SUARA JAMBI – Pemerkosaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota polisi dan oknum warga sipil terus diproses dibagian Ditreskrimum Polda Jambi.

Ibu kandung korban, Monica sianturi saat dijumpai sejumlah Wartawan mengatakan, atas musibah yang menimpa anak kandungnya, karena telah menjadi korban kekerasan seksual sangat terpukul hatinya dan dia meminta Polda Jambi tegakkan hukum yang seadil-adilnya.

“Para pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak saya yakni sejumlah oknum polisi dan ada juga oknum warga sipil,” jelasnya, Jumat (30/1/2026).

Dia juga menyebutkan, bahwa perlakuan para pelaku ada dua tempat kejadian perkara di Kota Jambi dan kejamnya para pelaku, anaknya digilir secara bergantian oleh para pelaku dan dia meminta Kapolda Jambi segera menahan para pelaku.

Baca Juga :  45 Pegawai Kejari Bungo Negatif Rapid Test

“Anak saya inisial (C) digilir dalam kontrakan, sampai ada yang pegang tangan anak saya, kaki dan mulut disumpal agar tidak bersuara, hingga sampai diancam,” terangnya.

Terpisah, Kuasa Hukum korban, Romiyanto mengatakan, kejadian menimpa kliennya karena menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota polisi dan oknum warga sipil, diharapkan agar segera ditahan dan terbuka secara transparan dan jujur kepada publik.

“Kali ini di uji lagi Polri. Semoga kasus ini ditangani secara terbuka dan transparan, atas kejadian klien saya yang menjadi korban kekerasan seksual ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Yang Merupakan Oknum Anggota Polisi dan Warga Sipil

Seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini diduga kuat justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji.

“Seharusnya oknum aparat ini menjadi pelindung masyarakat, ini malah jadi pelaku kejahatan seksual yang keji,” tuturnya.

Dia berharap juga untuk keamanan Korban, mengingat salah satu terlapor adalah oknum aparat dan dia mendesak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan melekat kepada kliennya guna menghindari intimidasi atau upaya intervensi perkara.

?”Saya berharap LPSK turun ke Jambi untuk memberikan perlindungan kepada korban,” harapnya.

Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri dan dia menuntut transparansi total, Kehadiran oknum polisi dalam kasus ini adalah faktor yang memperberat, dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Eka Saputra, Pelaku Penabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Bungo Ditetapkan Jadi Tersangka

“Saya sebagai kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas bersama teman-teman,” katanya.

Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan ini dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini.

Dalam laporan di Polda Jambi,
dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. (Tim)