Diduga Pembangunan Rumah Sakit Ini Tidak Kontongi Izin Amdal

BUNGO, DAERAH, INFORMASI7,631 views

SUARA BUNGO – Bangunan Rumah Sakit yang berada di sebelah Kantor Pengadilan Agama Muara Bungo diduga banyak menuai permasalahan. Bangunan megah berlantai empat itu diduga tidak memiliki izin Amdal.

Makmur salah satu masyarakat sekitar mengkhawatirkan limbah dari rumah sakit ini nantinya akan menggangu kolam ikan serta lingkungan sekitarnya. Akibat gangguan tersebut bisa saja kolam ikan milik warga terancam jadi korban.

“Rumah sakit ini posisinya diatas jurang. Kami yakin limbah dari rumah sakit ini akan mengalir ke kolam ikan yang ada dibawah jurang tersebut. Dengan demikian kami berharap Pemerintah untuk menghentikan pembangunan Rumah Sakit ini,” ucap Makmur.

Dikatakannya lagi, pihak Pemerintah Daerah seharusnya mengkaji terlebih dahulu dampak lingkungannya sebelum memberikan izin. Jika bangunan sudah berdiri seperti ini maka tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pj Bupati Dampingi Gubernur Serahkan Bantuan Pensiunan

“Kami menolak pembangunan ini. Jika tidak, harus ada perjanjian dan kesepakatan yang bisa menguntungkan masyarakat sekitar. Selain itu harus ada jaminan untuk tidak adanya dampak lingkungan nantinya,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bungo, Toto Tohirudin mengatakan, kalau dirinya belum mengetahui secara pasti, apakah sudah punya izin atau belum.

“Saya rasanya belum ada ngeluarkan izinnya, ndak tau klu izin itu sudah ada sebelum saya menjabat, besok ditanya sama staf dikantor ya,” ungkap Toto.

Dasferiyadi, DPP A.I angkat suara terkait kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yg rawan dikorupsi, mengingat beberapa waktu lalu tertangkapnya Pejabat Daerah oleh KPK, karena diduga menerima suap izin Amdal untuk sebuah pembangunan.

Baca Juga :  Kasi Pidsus Akui Sudah Panggil Kontraktor Proyek Turap Terbelah di Teluk Rendah Pasar

“Amdal itu adalah sumber korupsi, didalam aturannya, prosedurnya Amdal harus dilakukan dengan interaksi bersama masyarakat. Jadi tidak pernah ada Amdal yang tidak didiskusikan dengan masyarakat,” tutur Dasferiyadi.

Lanjutnya, Prosedur melibatkan masyarakat dalam pengurusan amdal sudah diatur oleh pemerintah. Namun karena izin Amdal bisa dikeluarkan pemkab, pemkot, maupun pemrov, pihaknya meminta agar setiap Pemerintah Daerah mentaati ketentuan tersebut. Yang harus menjadi warning bagi Pemerintah Daerah adalah jangan sampai ruang diskusi dengan publik dipotong, di dalam prosedur (pengurusan) izin Amdal.

Selain keterlibatan masyarakat dalam pengurusan izin Amdal, DPP.A.I juga menyoroti sedikitnya konsultan di Daerah, akibatnya pihak-pihak yang sedang mengurus Amdal, memiliki ketergantungan yang begitu besar ke para konsultan dan ke Pemerintah selaku pembuat izin Amdal.

Baca Juga :  SAB Akan Lakukan Syukuran Atas Penolakan Kubu Moeldoko Oleh Menkumham

“Proses izin Amdal itu kan memang membutuhkan ilmu pengetahuan, makanya disitu ada konsultan. Problemnya biasanya konsultan tidak banyak, Satu provinsi paling enam atau sampai lima orang. persatu Kabupaten saja belum tentu ada konsultan Amdal,” tegasnya.

Lanjutnya lagi, dugaan setelah investigasi dilapangan diduga adanya amdal yg dikeluarkan oleh Pemda Bungo tanpa konsultan, ini lah yg wajib ditelusuri oleh semua pihak agar kita tidak kecolongan.

“Termasuk ruko dipasar, saya sangat meragukan jika sudah punya amdal, masalah sampah ruko, bila dilakukan akan menambah kontribusi pada Pemkab Bungo. (sbs)