Diduga Pakai Izin Bodong, Tim DPMPTSP Provinsi Jambi dan BKPM Pusat Segera Cek Kelapangan

SUARA BUNGO – Tim DPMPTSP Provinsi Jambi akan turun ke kabupaten Bungo untuk mengecek langsung ke Pegasus yang dikabarkan akan dillaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2023 mendatang.

Turunnya tim Provinsi Jambi ke kabupaten Bungo kelokasi Pegasus ini erat kaitannya dengan izin berusaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Jambi pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu diduga menyalahi perizinan.

Menariknya, dihari yang sama tim kabupaten Bungo yang terdiri dari instansi terkait melakukan penyegelan tempat yang diduga akan dijadikan pertunjukan musik DJ di Pegasus dan Lumiere.

Baca Juga :  Bupati Safrial Hadiri Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi

Penyegelan tersebut dengan alasan belum ada izin Pub dan Bar, namun faktanya Pegasus telah mengantongi izin berusaha yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023 tersebut.

Merasa tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan Tata Ruang, UPL–UKL dan Persetujuan Teknis BPN Pihak DPMPTSP kabupaten Bungo melaporkan kasus ini ke DPMPTSP Provinsi Jambi.

”Kami sudah laporkan masalah ini ke DPMPTSP Jambi, karena tim kabupaten belum memberikan persetujuan tata ruang, UPL–UKL dan Persetujuan teknis BPN, sedangkan persetujuan tersebut merupakan syarat mutlak dalam penerbitan izin berusaha atau sertifikat standar,” beber Kepala DPMPTSP kabupaten Bungo, Syafrizal.

Baca Juga :  Ini Yang Disampaikan Ketua PWI Jambi Saat Pimpin Rapat Terkait Kongres Pemilihan Ketum PWI Pusat

Sebagai tindak lanjutnya , DPMPTSP Jambi sudah meneruskan laporan tersebut ke BKPM Pusat yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

ARPKH bersama Ormas GEMPUR menanggapi hal tersebut mengucapkan terimakasih kepada DPMPTSP Kabupaten Bungo, DPMPTSP Provinsi Jambi dan BPKM Pusat karena telah menindaklanjuti laporan dan hasil temuannya tersebut.

Baca Juga :  Romi Hariyanto Silaturahmi dengan Brigpol Maidani dan Tokoh Masyarakat

“Terimakasih sebelumnya kami ucapkan atas ditindaklanjuti dari persoalan temuan kami dilapangan, tentu kami akan tetap mengawal terus proses ini hingga benar-benar izin Pegadus ini di cabut,” tegas ARPKH dan Ormas Gempur.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan pantauan dilapangan, bahwa hingga saat ini Pegasus, Beerhouse dan Antrix terus beroperasi melaksanakan kegiatan DJ hingga pukul 03.30 hampir setiap malamnya. (Oni)

Komentar