Diduga Gerakkan ASN, Kepala BKPSDM Nasution Diperiksa Bawaslu Merangin

SUARA JAMBI – Bawaslu Merangin rupanya tidak sepenuhnya menutup kran permasalahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Merangin dalam Pilgub Jambi. Buktinya, Rabu (30/12/2020), dua pejabat eselon II terpantau menjambangi kantor Bawaslu Merangin.

Ketua Bawaslu Merangin, Alber Trisman membenarkan jika pihaknya memanggil dua pejabat ke kantornya guna dimintai keterangan. Alber menuturkan, bahwa pemeriksaan ini bukan tentang laporan yang kemarin, akan tetapi penelusuran awal yang mereka temukan saat Pilgub, 9 Desember lalu.

Baca Juga :  Pasangan Ideal, Mantan Wabup Bungo Beri Dukungan Penuh Kepada SZ-Erick

“Hari ini kita melakukan penelusuran informasi awal terhadap pihak. Dan kita mintai keterangan dan klarifikasi,” ujarnya.

Disinggung siapa dan dari Instansi mana ASN yang di panggil tersebut, Alber masih enggan membeberkannya, dengan dalih itu bukanlah kewenangan dari Bawaslu.

“Kalau nama dan instansi mana, kami tidak bisa memberitahunya. Biarlah yang berwenang yang menyampaikannya,” ujar pria berkacamata itu.

Baca Juga :  Karnaini: Ujaran Kebencian Rival Politik Tidak Perlu Dihiraukan, Di Rawang Sudah Banyak Beralih ke Fikar - Yos

Pantauan awak media, pejabat yang hadir hari ini yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Nasution. Namun sayang, usai dari ruangan, Ia tak mau di konfirmasi awak media.

Nasution yang di periksa hampir 2 jam itu, mengangkat tangan dan buru-buru masuk ke dalam mobil.

Informasi yang dihimpun, sosok ini merupakan salah satu penggerak ASN di Merangin. Ia diduga mengkomandoi para abdi negara, selain sosok yang sebelumnya masuk dalam daftar laporan lalu, Elvis Suryadinata.

Baca Juga :  Ada Apa dengan Inspektur Tambang ? Hasil Investigasi di PT KIM Terkesan Ditutupi

Lalu, siapakah ASN itu ? Kabar yang beredar, dia adalah Pejabat BKD dan nama Elvis. Apa benar?

Entahlah, semuanya tidak bisa di sebutkan, mengingat belum ada pihak yang bisa memberikan kejelasan identitas dua ASN tersebut. (*)