Diduga Beda Pilihan Saat Pileg, Oknum Rio Pecat 3 Ketua RT, 2 Kader Posyandu dan 2 Kader Poswindu

SUARA BUNGO – Diduga hanya karena berbeda pilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, 3 ketua RT, 2 orang kader Posyandu dan 2 orang kader Poswindu Dusun Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani dipecat sepihak oleh oknum datuk Rio Bustami.

Saat dikonfirmasi, ketua RT Sayuti yang telah dipecat menyebutkan, bahwa mereka yang dipecat tersebut adalah ketua RT 03 Kampung Sungai Tembang dan ketua RT 01 Kampung Lebak Gedang Dusun Pulau Pekan dan RT 04 Kampung Sungai Tambang.

Dia juga menyebutkan, bahwa surat pemecatan tersebut dikeluarkan oleh datuk Rio pada 1 Maret 2024 yang lalu. Dalam surat pemecatan tersebut, Bustami Rio Dusun Pulau Pekan tidak memberikan alasan yang logis terkait pemecatan tersebut.

Baca Juga :  DPT di Pilkada Bungo 2020 Bisa Naik Hingga 14 Persen

“Sebenarnyo saya tahu alasannya, karena saya berbeda pilihan dengan Rio Bustami pada Pemilu kemarin. Karena saya tidak memilih Caleg pilihannya, makanya kami dipecat,” ujar Sayuti, Senin (4/3/2024).

Surat pemecatan yang diberikan kepada Sayuti selaku ketua RT 03 tersebut bersamaan dengan pemecatan ketua RT 01 Dusun Lebak Gedang beserta tiga orang kader posyandu Dusun Pulau Pekan dan ketua RT 04 Sungai Tambang Dusun Pulau Pekan.

“Jadi kami yang dipecat semuanya 3 ketua RT, 2 orang kader Posyandu dan 2 orang kader Poswindu atas nama Elimarlina, Kartini, Lena Marlena dan Leni Yati. Kami semua itu saat pileg kemarin memang tidak memilih caleg pilihan yang Rio Bustami pilih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Sejumlah Kantor dan Masjid di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Disemprot Desinfektan

Karena pemecatan ini dianggap tindakan yang semena – mena oleh Rio Bustami, karena tak hanya melalui surat pemecatan tapi, juga diumumkan di tengah orang ramai. Apakah ini aturan pemerintahan dusun.

“Saya tidak terima pemecatan ini. Kami meminta kepada Bupati Bungo untuk memberikan sanksi terhadap Rio Bustami. Karena kami para ketua RT tidak ada kesalahan apapun tapi, karena berbeda pilihan makanya tiga ketua RT dipecat,” katanya.

Hal senada juga disampaikan M. Holil. Katanya secara aturan belum habis masa jabatan sebagai ketua RT. Namun karena berbeda pilihan saat pileg dengan Datuk Rio, maka dirinya dan dua ketua RT lainnya dipecat secara sepihak oleh Rio.

Baca Juga :  Besok Pagi, Muhamad Anas Akan Dilantik Jadi Rio Talang Pantai Periode 2022-2028

“Jadi kami sangat tidak terima tindakan sepihak dari Datuk Rio ini. Bahkan ketua BPD Pulau Pekan juga pernah memberi saran kepada Rio, namun saran dan masukannya tidak digubris oleh Rio,” ucap M. Holil.

Saat dikonfirmasi awak media, Rio Pulau Pekan Bustami mengatakan, bahwa terkait pemecatan 3 ketua RT, 2 orang kader Posyandu dan 2 orang kader Poswindu itu merupakan hak dan kewenangan dirinya selaku datuk Rio.

“Iya benar, 3 ketua RT, 2 orang kader Posyandu dan 2 orang kader Poswindu sudah saya pecat. Karena itu merupakan kewenangan saya. Buat apa dipertahankan lagi kalau tidak sepaham lagi dengan Rio,” ucap Bustami, Selasa (5/3/2024). (Oni)

Komentar