CV. Cadas Sakti Diduga Bekerja tak Sesuai Dokumen Saat Tender

SUARA TEBO – Proyek pembangunan Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kabupaten Tebo yang terletak di Komplek Rumah Dinas Pejabat, KM 04 Muara Tebo, yang dikerjakan oleh CV. Cadas Sakti, diduga bekerja tidak sesuai dengan dokumen pembuktian yang dilampirkan.

Dokumen tersebut adalah keharusan penggunaan Scafolding seperti yang dilampirkan dalam dokumen pembuktian tidak digunakan oleh pihak rekanan. Di lapangan hanya ada tonggak dari kayu yang nota bene bukan seperti yang dilampirkan dalam dokumen pembuktian.

Yudi, penanggungjawab pelaksana dari CV. Cadas Sakti dijumpai di lokasi pengerjaan menyebutkan bahwa memang tidak ada penawaran dari mereka yang harus menggunakan scafolding dalam pengerjaan proyek tahap 1 dengan nilai sekitar Rp4,3 Milyar dari APBD Tebo 2020 tersebut.

Baca Juga :  Terus Bergulir, Penyidik Polres Bungo Usai Ambil Keterangan Saksi Ahli Dari Dewan Pers

“Kami tidak melampirkan penggunaan scafolding saat proses tender, makanya kami menggunakan kayu bulat,” kata Yudi, Senin (8/6/2020).

Pernyataan Yudi tersebut juga ditimpali oleh Asrori, selaku Konsultan Pengawas pengerjaan proyek yang memakan waktu selama 270 hari kalender tersebut.

“Iya mas, tidak ada kok diwajibkan memakai scafolding. Tidak ada dipersyaratan harus memakai scafolding saat tender,” sebut Asrori.

Pantauan di lapangan, memang tidak terlihat adanya penggunaan scafolding yang menyangga balok-balol coran maupun untuk pengecoran lantai atas terlihat masih dipersiapkan oleh para pekerja.

Baca Juga :  Aset Pemda Merangin Dirusak dan Dirubah Bentuk Menjadi Bangunan Pribadi

Namun, dari hasil penelusuran media ini diketahui bahwa apa yang disampaikan oleh penanggungjawab dan konsultan pengawas proyek pembangunan gedung pelayanan publik terpadu itu tidak sesuai dengan yang mereka lampirkan dalam dokumen pembuktian dan berbanding terbalik di lapangan.

Dalam dokumen pembuktian yang diperlihatkan oleh Kepala ULP Tebo, Sobirin ST, terlihat bahwa pihak CV. Cadas Sakti telah menyewa scafolding untuk pengerjaan proyek tersebut dengan melampirkan bukti pembayaran sekitar Rp45 juta sebagai syarat untuk memenangkan tender proyek tersebut.

“Seharusnya ya pakai scafolding. Ini buktinya mereka ada melampirkan bukti kepemilikan scafolding. Tapi apakah di lapangan sesuai kenyataan dari dokumen yang mereka lampirkan ini saya tidak tau. Itu ranahnya dinas PUPR dan konsultan pengawasnya. Kita hanya proses dokumen syaratnya saja,” ucap Sobirin di ruang kerjanya, Kamis (11/06/2020).

Baca Juga :  Begini Tips Menghindari Hipnotis..!!!

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Cipta Karya dinas PUPR Tebo, Sardi ketika dikonfirmasi suarabutesarko.com terkait hal ini selalu mengelak, seolah tutup mata dengan kejadian tersebut. Saat dihubungi via telpon selalu tidak di respon, dan dikirim pesan WhatsApp hanya dibaca dan gak di jawab. (Oni)