Buthcing Plane Mini Milik PT. Duta Permai Lestari Diduga Tak Berizin

SUARA BUNGO – Keberadaan Buthcing Plane Mini milik PT. Duta Permai Lestari diduga kuat tidak mengantongi izin. Baik itu Amdal dan Upaya Kelayakan Lingkungan maupun Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) maupun Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Perusahaan olahan beton yang beralamat di Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Bungo ini merupakan pemasok beton untuk pelapis coran jembatan Batang Tebo yang kini juga tengah dikerjakan oleh PT. Duta Permai Lestari.

Padahal, untuk beton coran jembatan seperti yang kini tengah dikerjakan oleh PT. Duta Permai Lestari ini diperlukan kajian yang cukup mendalam serta harus lolos ujian laboratorium untuk menjamin kekuatan kontruksi jembatan yang menggunakan beton tersebut.

Hal ini sangat disayangkan, karena ada dugaan pihak rekanan tidak memperhatikan kekuatan bangunan jembatan serta tidak memperhatian dampak lingkungan akibat operasional Buthcing Plane tersebut.

Baca Juga :  Beroperasi Sejak 2018, Gudang PT BMP Tak Miliki Izin

Disamping harus ada kajian Amdal dan izin UKL/UPL dari dinas atau instansi terkait, Buthcing Plane ini harus memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO), bangunan laboratorium serta harus punya quary galian C.

Terkait dengan SITU, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bungo, Toto Tohirudin saat dikonfirmasi membenarkan jika usaha Buthcing Plane di Sungai Binjai itu tidak mengantongi izin dari mereka.

“Iya benar, kami tidak pernah mengeluarkan izin atas nama usaha ini. Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait untuk usaha ini juga tidak ada. Tadi pagi tim kita juga sudah turun ke lokasi, memang mereka mengaku tidak mengajukan izin,” papar Toto Tohirudin, Senin (9/9/2019) di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Solahuddin Nopri : Kita Tidak Ingin Bentrok 2013 Terulang Kembali

Jika tidak mengantongi izin seperti itu, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Yang paling berperan lagi lanjutnya, adalah pihak Satpol PP sebagai satuan Penegakan Perda.

“Eksekusinya tentu ada di pihak Satpol PP yang punya kewenangan,” tukasnya.

Nada yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bungo, Prasetyo. Setelah mengkonfirmasi kepada jajaran dinasnya, Prasetyo juga menegaskan jika usaha Buthcing Plane itu tidak melakukan permohonan izin kepada pihak mereka.

“Tidak ada mereka mengajukan izin ke kita. Harusnya ada izin, karena ada dampak lingkungan dari aktivitas yang mereka lakukan. Tidak boleh asal berusaha begitu saja,” cetus Prasetyo di kantornya.

Baca Juga :  Usir dan Bentak Wartawan, Oknum Manajemen PEGASUS Bakal Dipolisikan

Melihat usaha yang tidak memiliki izin ini, diduga kuat antara dokumen yang digunakan pada proses pelelangan tidak sesuai dengan realisasinya.

Bahkan menurut sumber terpercaya, pada proses pelelangan biasanya ada dukungan Buthcing Plane untuk mendukung pekerjaan proyek yang sesuai dengan standar Buthcing Plane yang sesuai persyaratan.

“Jadi yang didaftarkan pada waktu proses pelelangan itu bukan Buthcing Plane yang ada sekarang. Pihak konsultan pengawas, unsur dinas terkait dan TP4D Kejati Jambi jangan tutup mata dengan persoalan ini,” tegas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Duta Permai Lestari saat hendak dikonfirmasi suarabutesarko.com via WhatsApp tidak di balas, hanya dibaca saja. (SBS)