SUARA JAKARTA – Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Polisi (Brigpol) Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada awal Juli lalu.
Pengumuman status tersangka Bharada E tersebut resmi dikatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.
“Setelah gelar perkara penyidik malam ini, kita tetapkan Bharada E sebagai tersangka,” katanya saat pers release di Mabes Polri, Rabu malam (3/8/2022).
Dalam pers release tersebut, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini, Bharada E sudah ada di Bareskrim dan selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan Bharada E langsung kita tahan,” tegasnya.
Penetapan tersangka ini terkait pemeriksaan oleh Tim Bareskrim Polri atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. (*)
Komentar