Breaking News..!!! Bharada E Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Pembunuhan Brigadir J

SUARA JAKARTA – Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Polisi (Brigpol) Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada awal Juli lalu.

Baca Juga :  Konsep Perubahan AZAS Tak Jelas dan Membingungkan, Inisiator dan Anggota Tim Garuda 13 Berbelok Dukung FIYOS

Pengumuman status tersangka Bharada E tersebut resmi dikatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

“Setelah gelar perkara penyidik malam ini, kita tetapkan Bharada E sebagai tersangka,” katanya saat pers release di Mabes Polri, Rabu malam (3/8/2022).

Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci Gelar Rapat Koordinasi Persiapan TMMD ke-104

Dalam pers release tersebut, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Saat ini, Bharada E sudah ada di Bareskrim dan selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan Bharada E langsung kita tahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditahan di Mako Brimob Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Penetapan tersangka ini terkait pemeriksaan oleh Tim Bareskrim Polri atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. (*)

Komentar