SUARA JAMBI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi musnahkan produk obat serta makanan ilegal dan tidak layak di konsumsi di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18 Badan POM, Kamis (7/2/2019) di depan Balai POM Jambi.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar beserta unsur Forkopimda lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dan beberapa OPD.
Produk yang dimusnahkan sebanyak 353,392 pieces atau 2.130 item dengan nilai Rp659,4 Juta dari hasil temuan tahun 2017/2018. Sedangkan barang bukti yang masih dalam proses hukum sebanyak 957 item dengan nilai ekonomis mencapai Rp455,6 Juta dari total keseluruhan yakni 3.087 item nilai Rp1,1 Miliar.
Keseluruhan item ini berhasil di ungkap atas kerja sama bersama pihak kepolisian, dan saat ini sudah mengamankan sebanyak 11 orang tersangka dari 11 kasus beserta barang bukti terdiri dari obat-obatan dan kosmetika.
“Produk ini kebanyakan di datangkan dari luar Jambi, ada juga seberapa dari Jambi,” ujar Kepala BPOM Jambi, Antoni Asabi, Kamis (7/2/2019).
“Kami yakin tanpa kerja sama yang baik dari semua pihak, kami badan pom tidak ada artinya dalan Provinsi Jambi,” lanjutnya.
Untuk itu dirinya juga berharap dukungan supaya serta langkah pihaknya kedepan dapat terus dapat bersinergi dengan baik. (Zal)
Komentar