Beroperasi Sejak 2018, Gudang PT BMP Tak Miliki Izin

SUARA BUNGO – Keberadaan gudang sekaligus kantor milik PT. Bintang Mas Pusaka (BMP) di jalan Lingkar, dusun Sungai Mengkuang, kecamatan Rimbo Tengah, kabupaten Bungo, tidak memiliki izin. Parahnya lagi, keberadaan gudang dan kantor ini terletak di PAL 9, Desa Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo sudah berlangsung sejak lama.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Hadiri Kegiatan Peringati Hari Kartini Dan Hardiknas

Pemerintah daerah melalui dinas instansi terkait dinilai sangat lamban dalam menindak pengusaha nakal seperti ini.

Diketahui, perusahaan tersebut bergerak dibidang pergudangan dan juga menaungi beberapa distributor. Lima merek dagang yang didistribusikan melalui gudang adalah, Unilever, Pocari Sweat, Frisian Flag, Sasa, dan Dua Kelinci.

Kepala dinas PMPTSP kabupaten Bungo, Safrizal, melalui Kepala Bidang, Informasi, Pengaduan, Pembinaan dan Pengendalian, Yurnalis, saat dijumpai suarabutesarko.com di kantornya membenarkan soal tak berizinnya PT. BMP tersebut.

Baca Juga :  Herjun Sapu Bersih Podium Pertama TTC Putaran ke 5

“Tadi saya tanya sama kasi yang membidanginya, memang perusahaan itu belum punya izin,” ucap Yurnalis.

“Pernah ada utusan perusahaan itu datang ke kantor, nanya persyaratan untuk mengajukan izin. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” jelas Yurnalis.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembunuh Rio Sekampil Dihadiahkan Timah Panas

Sementara itu Manager PT BMP, Rival ketika dikonfirmasi membenarkan bahwasanya gudang tersebut tak memiliki izin. Bahkan manager PT BMP mengakui gudangnya sudah lama beroperasi.

“Gudang sudah beroperasi sejak Agustus 2018 lalu,” ujar Rival. (Oni)