Bawa 5 Paket Sabu, Dua Residivis Diringkus Polisi

SUARA SUNGAI PENUH – Dua orang resedivis berinisial AS (53) alias Marican warga Simpang Tiga Rawang, Hamparan Rawang dan SH (23) warga Aur Duri Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh kembali diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Kerinci.

Kedua Residivis tersebut ditangkap, pada Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 15.15 wib di sebuah rumah kos di Dusun Renah Surian RT 05 Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Dianto Sebut Birokrasi Kurang Optimal Dalam Pelayanan Publik

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 (lima) paket Sabu di bungkus plastik bening dengan berat bruto 1,35 gram dan 1 (satu) kaca pirek.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Syofyan Harahap dikonfirmasi membenarkan adanya dua residivis narkotika yang telah diamankan.

“Ya, penangkapan kemaren sore (Kamis red) pelakunya dua orang,” ujarnya, saat dihubungi.

KBO Satnarkoba IPDA Ali Imron, SH mengatakan, jika keberhasilan menangkap tersangka ini tidak lain dari keterangan sejumlah warga yang mencurigai pelaku kerap datang ke kos tersebut.

Baca Juga :  Tengah Malam, Ketua DPRD Fajran Pantau Banjir di Dujung Sakti

Hanya saja, warga sebelumnya juga sudah mengetahui jika pelaku merupakan seorang resedivis yang keluar masuk penjara dalam kasus narkoba.

“Atas laporan warga inilah kita melakukan penyelidikan dan benar sehingga pelaku langsung di tahan,” sampainya.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Baru STIA Setih Setio Muara Bungo Mengikuti PKKMB Tahun 2019

Atas perbuatan kedua residivis tersebut diganjar Pasal 114 ayat (1) setiap orang menawar, menjual diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Sedangkan pasal 112 ayat (1) setiap menguasai, menyimpan dikenankan maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maximal 15 tahun. (ndy)

Komentar