SUARA BUNGO – Meskipun pelaku pembunuhan Sop (26) dengan memenggal kepala korban Pahman (30) dan menghanyutkan tubuh korban ke sungai batang tebo sudah berhasil diringkus polisi dan dijebloskan kedalam penjara, namun sampai saat ini keluarga korban terus meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bungo agar pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup.
Baru-baru ini, M. Saleh, orang tua dari Alm Pahman yang meninggal dengan kepala dan tubuh terpisah mengadu kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Hotman Paris dan Kapolda Jambi, dengan harapan agar pelaku yang telah melakukan pembunuhan paling sadis di Kabupaten Bungo ini dapat hukuman berat yakni hukuman seumur hidup.
Dalam Video singkat yang sudah menyebar tersebut, dengan raut wajah sedih M. Saleh memohon kepada bapak Kapolres, Bapak Kapolda, bapak Kehakiman serta bapak Presiden Jokowi dan Hotman Paris untuk bisa menegakkan hukum yang sebenarnya terkait kasus pembunuhan kepala berpisah dengan badan yang dialami oleh anaknya.
“Pak Jokowi tolong hukum pembunuh anak kami dengan seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kepala anak kami dipenggal, tubuh serta kepala dibuang ke sungai oleh pelaku,” tutur M. Saleh.
Sebelumnya, permohonan rasa keadilan juga sudah disampaikan oleh Ibu dan paman dari Alm Pahman. Ketidakpuasan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga korban pembunuhan kepala dipenggal di Kabupaten Bungo disebabkan karena perbuatan pelaku dinilai tidak berencana dan hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dipandang pihak keluarga sangat ringan dan tidak setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh Sop yang merupakan pelaku pembunuhan.
“Ada apa ini, kenapa pelaku cuma di ancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kenapa tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Zaki selaku paman dari korban juga merasa janggal dengan motif dan pasal yang diberikan kepada Sop, pelaku pembunuh Alm Pahman.
“Jujur, kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan pihak lain yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang telah membunuh ponakan kami. Namun kami tidak terima jika motifnya hanya gara-gara disebut anak yatim piatu,” terang Zaki.
Lantas jika motif yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu diragukan oleh pihak keluarga korban, ketika ditanya apakah pihak keluarga korban menduga ada motif lain yang diduga disembunyikan atau dikaburkan? Zaki menduga ada motif lain dibalik kasus pembunuhan yang menewaskan keponakannya tersebut.
“Kami orang awam, namun coba lihat dan selidiki keseharian pelaku ataupun korban selama ini. Jika ponakan kami jahat atau nakal, mungkin banyak orang yang tersinggung atau tersakiti. Kami dak dapat terima alasan yang ada kini,” tuturnya pula seraya mengatakan, bahwa ada kemungkinan motif lain yang menyebabkan hilangnya nyawa keponakannya.
Disisi lain, Zaki kembali memohon kepada pihak penegak hukum di Kabupaten Bungo, Kapolda Jambi dan Kapolri agar bisa memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban terkhusus ibu dari Alm Pahman.
Semenjak berita tentang motif Pembunuhan karena disebut anak yatim piatu dan pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara, ibu dari Alm Pahman semakin menderita karena mengenang nasib anaknya yang telah dianiaya, sementara pelaku seakan-akan mendapat pembelaan walaupun sudah ditangkap.
“Siapa yang tega anaknya dianiaya, dibunuh, bahkan kepala putus ditebas dengan parang, namun alangkah baiknya nasib pelaku karena perbuatan tersebut disebabkan korban menyebutkan dirinya anak yatim piatu, malahan perbuatan sadis itu tidak tergolong pembunuhan berencana. Kami mohon berilah keadilan kepada keluarga korban,” tutupnya. (Oni)
Komentar