SUARA BUNGO – Bangunan Rumah Toko (Ruko) di jalan Lintas Sumatera tepatnya sebelum jembatan batang bungo dalam kecamatan Pasar Muara Bungo. Toko pakaian Tanah Abang tersebut dikabarkan sebentar lagi akan dibuka untuk masyarakat umum, sedangkan bangunan tersebut diduga sarat masalah. Pasalnya bangunan ruko ini diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terlalu dekat dengan jembatan dan sungai.
Pondasi bangunan yang menggigit di pondasi jalan menyebabkan dugaan melanggar Perda tentang garis sepadan jalan, bangunan tersebut juga membangun karangkeng dan memakan sepadan jalan.
Andri masyarakat Bungo mengatakan, bahwa setelah dia telusuri dari instansi berwenang bahwa bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diduga melanggar Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Selain IMB, bangunan tersebut juga disinyalir melanggar aturan perda mengenai garis simpadan jalan sehingga Analisi Dampak Lingkungan dari bangunan tersebut perlu dilakukan kajian ulang agar tidak menjadi masalah kedepannya.
“Kami menduga bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan kami juga menduga bangunan tersebut melanggar garis simpadan jalan yang jelas tertuang dalam Peraturan Daerah,” jelasnya, Kamis (03/11/2022).
Andri meminta kepada dinas Instansi terkait, khusus penindakan yakni Pol PP untuk segera bertindak tegas menegakkan Perda dan menertibkan bangunan yang diduga bangunan ilegal tersebut.
“Kami selaku masyarakat kabupaten bungo meminta kepada Pol PP Kabupaten Bungo untuk segera menertibkan bangunan yang diduga melanggar Perda dan menertibkan bangunan yang diduga ilegal yang tidak memiliki IMB,” tegasnya. (JKM)
Komentar