Asyik Berjudi, Empat IRT Diamankan Polres Kerinci

SUARA SUNGAI PENUH – Setelah mendapatkan laporan masyarakat kalau salah satu rumah dijadikan ibu-ibu sebagai tempat bermain judi, Tim Buser Polres Kerinci langsung bergerak cepat dan menemukan empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) sedang asyik bermain judi remi, Senin (8/7/2019).

Keempat IRT tersebut di amankan di rumah MN pada pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Dusun Baru Kec.Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh. Keempat tersangka berinisial D (38), YPA (38) , N (61), Dan I (46).

Baca Juga :  Fachrori : Festival Batanghri Merupakan Upaya Pemerintah Promosikan Wisata Jambi

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Toni Hidayat menerangkan, usai mendapat info tersebut tim buser Polres Kerinci lalu mendatangi rumah MN dan melakukan penggerebekan.

“Saat digerebek petugas kita meringkus empat IRT sedang melakukan judi, dan ketika diamankan tidak ada perlawanan kemudian mereka diborgol dan dibawa ke Polres Kerinci  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Iptu Toni Hidayat.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu, Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Tahun 2020 di Bungo

Ditambahkan Kasat Reskrim dari hasil pengerebekan polisi mengamankan beberapa barang bukti 2 Set Kartu remi dan uang.

“Dari TKP barang bukti yang kita amankan yaitu berupa 2 set kartu remi berwarna merah yang digunakan saat kejadian Judi tersebut, dan uang sebanyak Rp.116.000 sebagai taruhan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jambi Tegaskan Terkait Percepatan Penyelesaian Masalah Batas di Provinsi Jambi

Atas perbutaan keempat IRT ini, pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (ndy)

Komentar