Amnah dan Ana Tuntut Keadilan Terkait Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

SUARA BUNGO – Amnah (50) warga Dusun Rantau Pandan Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo kecewa dengan proses hukum yang terjadi pada anaknya.

Dimana anaknya yang berusia 15 tahun menjadi korban penganiayaan, namun pelaku tak pernah dihukum. Bahkan setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bungo, pelaku dijatuhkan hukuman hanya satu bulan penjara, dan itupun hingga kini pelakunya masih berkeliaran bebas diluar.

Ceritanya, pada 6 Mei 2021 lalu, anak Amnah yang berinisial AP (15) menjadi korban penganiayaan. Pelakunya adalah RF (22) yang merupakan warga dusun tetangga, yaitu warga Kampung Paku Aji, dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan itu sendiri.

Kala itu korban tengah mengendarai sepeda motor bersama adiknya MI (12) untuk membeli makanan untuk berbuka puasa.

Ketika melintas didepan rumah pelaku (kala itu pelaku ada disana), korban berbicara dengan adiknya mengenai “uang seribu”. Namun ungkapan itu ternyata disalah artikan.

Sontak pelaku marah. Pelaku menyebut jika omongan AP sudah tidak pantas, karena dia mendengar jika korban menyebut “kubu” atau warga suku anak dalam.

Baca Juga :  Keluarga Mama Muda di Jambi Kirim Surat ke Presiden dan Kapolri Untuk Minta Keadilan

Setelah itu, pelaku melempar korban dengan batu, namun lemparan tersebut tidak mengenai sasaran. Upaya tersebut belum membuat terlapor puas. Setelah korban pulang dan kembali melewati jalan tersebut, korban disetop dan ditarik oleh pelaku dan itu membuat tangan korban terluka.

Tak hanya itu, kepala korban juga dipukuli oleh pelaku. Mendengar ada keributan, tetangga pelaku termasuk neneknya keluar rumah dan langsung melerai kejadian itu. Kemudian korban disuruh oleh warga untuk pulang.

Tak berapa lama korban disuruh pulang oleh warga. Sesampainya korban dirumah, korban melaporkan peristiwa itu kepada kedua orangtuanya.

Awalnya keluarga korban tidak mau perkara ini masuk kejalur hukum, karena korban dan pelaku masih mempunyai ikatan keluarga. Namun ternyata tak ada itikad baik dari keluarga pelaku, bahkan mereka menantang untuk dilaporkan kejalur hukum.

Merasa tertantang oleh itu, akhirnya keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Rantau padan. Kasus ini akhirnya naik dan disidang.

Amnah menyebut, dalam sidang itu banyak terdapat kejanggalan. Pertama mereka hanya datang satu kali saja dalam persidangan, dan sidang selanjutnya mereka tidak ada pemberitahuan lagi untuk mengawasi berjalannya sidang.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Bubarkan Aksi Coret-Coret Seragam Sekolah

“Sidang hanya satu kali saja dihadiri kami. Setelah itu tidak pernah lagi, karena tidak pernah dikasih tau,” kata Amnah.

Dalam perkara ini, Amnah bersama anaknya Ana terus mencari tau, namun tidak mendapatkan informasi terkait hal itu. Bahkan dia juga berkomunikasi dengan jaksa yang menangani kasus ini yaitu Raden Dimas Hidayatullah, namun tidak membuahkan hasil. Nomor telepon yang biasa digunakan Ana diblokir oleh Jaksa, padahal Ana hanya mempertanyakan perkembangan kasus ini. Selanjutnya Ana terus mencari tau terkait perkembangan kasus ini.

“Nomor saya tidak bisa lagi ngubungi dia (Jaksa,red). Terus saya juga nelpon pake nomor orangtua saya. Masuk, tapi setelah saya sebut saya ingin tanyakan perkara adik saya, dibilangnya salah sambung,” keluh Ana.

Ana terus mencari tahu, bahkan kepada pengacara pelaku-pun dia pernah bertanya, tapi tidak membuahkan hasil. Dan terakhir rupanya dia mendapatkan informasi jika kasus ini telah putus. Pelaku hanya dikenakan hukuman satu bulan penjara dan membayar perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Serahkan Dana Hibah Untuk 31 Pondok Pesantren Yang Ada Di Bungo

Keluarga korban mendapatkan informasi putusnya perkara ini dari tetangga pelaku. Kemudian keluarga korban membuat permohonan kepada PN Bungo untuk mengetahui hasil sidang dalam perkara tersebut.

“Mana keadilan di Indonesia ini. Adik saya di aniaya, pelaku tidak dihukum. Ditangkap kemudian dilepas, sampai sidang putus juga tidak pernah dipenjara,” kata Ana.

“Saya minta keadilan. Pelaku pemukulan adik saya harus dihukum. Jika tidak, maka akan terus bermunculan pelaku-pelaku kekerasan lainnya. Dan saya pastikan bakal ada korban lain. Toh mukul tidak dipenjara,” sambungnya.

Menurut dia, selama ini pelaku tidak dihukum. Bahkan sampai putusan persidangan yang katanya dihukum satu bulan penjara juga tidak dikurung dipenjara. Pelaku malah berlibur keluar kota.

“Karena saya bukan orang hukum, saya sudah bertanya kepada teman-teman. Kalau hukumannya satu bulan, itu berarti disangkakan tindak pidana ringan. Sementara kasus ini kekerasan terhadap anak, hukumannya lebih dari itu,” pungkasnya. (*)